back to top

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mundur dari Jabatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Informasi ini disampaikan OJK pada Jumat, 30 Januari 2026.

OJK menyebut pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Otoritas menegaskan langkah ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK. Lembaga tetap menjalankan perannya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Skema ini diterapkan agar keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan.

OJK juga menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan. Upaya ini dilakukan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Perbarui Daftar Saham Pemantauan Khusus, Dua Emiten Ini Jadi Sorotan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui...

BEI Tetap Pede Kejar 50 IPO 2026 Meski Free Float Naik Jadi 15%, Kantongi Dua Calon Emiten Jumbo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap pede...

Free Float 15% Berlaku Bertahap, OJK–BEI Bahas Dampak ke Calon Emiten di Pipeline IPO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru