STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terus melanjutkan proses pemulihan usai sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 8 Mei 2023. Suspensi tersebut terjadi karena emiten konstruksi pelat merah belum melunasi bunga dan pokok obligasi yang jatuh tempo.
Manajemen Waskita Karya baru saja menyampaikan laporan perkembangan pemulihan kepada otoritas bursa. Laporan tersebut disusun sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-N dan merespons surat pengingat delisting yang sebelumnya diterbitkan oleh BEI.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya, menjelaskan dua langkah utama dalam proses pemulihan ini. Pertama adalah restrukturisasi utang perbankan. Proses ini telah rampung 100%. Perseroan bersama para kreditur perbankan telah menyepakati perubahan perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) dan perjanjian Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) yang sudah efektif sejak 17 Oktober 2024.
Langkah kedua adalah restrukturisasi utang obligasi. Dari total empat seri obligasi non-penjaminan yang direstrukturisasi, tiga seri sudah mendapat persetujuan pemegang obligasi. Sisanya, satu seri lagi, yaitu Obligasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, masih dalam proses permintaan persetujuan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Hingga akhir Juni 2025, progres restrukturisasi obligasi ini telah mencapai 75%.
“Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. Proses restrukturisasi ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi perusahaan,” ujar Ermy dalam keterbukaan informasi di laman BEI, dikutip Selasa (1/7/2025).