STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akhirnya bisa bernapas lega soal nasib anak usahanya. Pasalnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKAIKON), resmi dicabut pada 5 Mei 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, melalui surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Mei 2025. Surat itu dikirim sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan POJK Nomor 45/POJK.04/2024 dan POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
“Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh Pemohon PKPU dengan register perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 5 Mei 2025,” kata Mahendra dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/5/2025).
Permohonan PKPU tersebut sebelumnya diajukan oleh PT Suly Bersama Jaya Steel dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, pada tanggal 5 Mei 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.
WIKA memastikan pencabutan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” tegas Mahendra.
Sebagai informasi, WIKA merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor konstruksi, pabrikasi, investasi, energi terbarukan, pelabuhan, perkeretaapian, hingga pengelolaan infrastruktur.
Dengan pencabutan permohonan PKPU ini, WIKA bisa melanjutkan bisnis tanpa bayang-bayang tekanan hukum terhadap anak usahanya.