WIKA Ungkap Anak Usaha WIKON Digugat PKPU, Tunggu Jadwal Sidang Resmi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang...

WIKA Ungkap Anak Usaha WIKON Digugat PKPU, Tunggu Jadwal Sidang Resmi
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Niko Putra Pradama.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), WIKA menyebut permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Juli 2026.

Perseroan menjelaskan, informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan informasi atau fakta material.

Manajemen WIKA menyatakan saat ini WIKON masih menunggu jadwal persidangan dan relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terhadap Permohonan tersebut selanjutnya WIKON menunggu jadwal sidang dan relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (17/7/2026).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2