STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melalui anak usahanya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) bersepakat untuk merestrukturisasi kredit alias utang sebesar Rp111,63 miliar dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) atau Bank BJB.
Kedua belah pihak mencapai persetujuan restrukturisasi pada 13 September 2023. “Jumlah fasilitas kredit investasi senilai Rp111,63 miliar dan kredit modal kerja sebesar Rp38 miliar,” ungkap Ermy Puspa Yunita, SVP Corpotare Secretary WSKT, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (18/9).
Menurut Ermy, terdapat enam poin pada restrukturisasi kedua fasilitas kredit. Pertama, perubahan jadwal pembayaran pokok sampai dengan 23 Desember 2030. Kedua, penerapan mekanisme Cashflow Available For Debt Service (CFADS) sampai dengan Desember 2024 dan ketentuan pengelolaan rekening. Ketiga, suku bunga yang dibayarkan pada September 2023 s.d Desember 2024 sebesar 6%, sedangkan sisanya sebesar 3% ditangguhkan.
Keempat, bunga yang ditangguhkan pada September 2023 s.d Desember 2024 akan dibayarkan secara prorate pada 23 Januari 2026 s/d 23 Desember 2030. Kelima, pembukaan plafon atas KMK R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dan fasilitas non Cash Loan untuk penerbitan bank garansi senilai Rp38 miliar yang berlaku sampai dengan 24 bulan sejak penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Restrukturisasi Tahap 3.
Keenam, pembayaran angsuran pokok dipercepat dan dipergunakan untuk mengurangi pembayaran angsuran yang awal dan perhitungan bunga setelahnya disesuaikan berdasarkan sisa outstanding fasilitas kredit.