Jumat, September 26, 2025
30.9 C
Jakarta

12 AB Berminat Short Selling, BEI Ungkap Siapa yang Berhak Ajukan Lisensi!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Informasi tentang lisensi transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, beredar kabar bahwa hanya broker asing saja yang berhak mengajukannya.

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, memberikan klarifikasi. Ia dengan tegas membantah kabar yang menyebut bahwa cuma broker asing yang bisa mengajukan lisensi untuk transaksi short selling. Menurutnya, kesempatan mendapatkan lisensi untuk melakukan transaksi short selling terbuka bagi semua Anggota Bursa (AB).

Meskipun terbuka bagi seluruh Anggota Bursa, namun proses pengajuan lisensi untuk short selling tidaklah mudah. Para Anggota Bursa harus memenuhi kriteria yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap aturan pengawasan dan manajemen risiko yang diberlakukan oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Irvan menegaskan, persyaratan untuk mendapatkan lisensi ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 6 tahun 2024 mengenai Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Short Selling oleh Perusahaan Efek. “Serta Peraturan Bursa nomor III-I yang mengatur tentang keanggotaan margin dan/atau short selling,” tegasnya, di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

BEI, sebagai pelaksana pasar, akan segera mengeluarkan peraturan turunan dari POJK nomor 6 tahun 2024. “Saat ini, kami sedang berdiskusi dengan OJK terkait peraturan tersebut,” terang Irvan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Irvan menjelaskan, implementasi short selling ditargetkan pada kuartal keempat tahun 2024. Pengajuan izin menjadi prasyarat bagi anggota bursa sebelum dapat melakukan transaksi short selling. Saat ini, sekitar 10 hingga 12 anggota bursa sedang dalam proses persiapan untuk menjadi anggota bursa yang bisa melakukan short selling.

Irvan meyakini implementasi short selling akan membawa dampak positif signifikan terhadap pasar saham Indonesia. Pasalnya, praktik transaksi short selling di berbagai bursa negara lain telah berhasil meningkatkan turnover perdagangan saham mereka, antara 2% hingga 17%. Ambil contoh, Bursa Malaysia (BM) yang mengalami peningkatan 2%, Singapore Exchange (SGX) naik 18%, dan Hong Kong Stock Exchange (HKEX) bertambah 17%.

BEI menargetkan transaksi short selling akan menyumbang sekitar 2%-3% dari total volume perdagangan harian di pasar modal Indonesia pada tahap awal implementasinya. “Seiring dengan perkembangan bisnis, semakin banyaknya investor yang mengetahui risk dan return dari perdagangan short selling serta semakin banyaknya Anggota Bursa yang berpartisipasi, maka hal ini akan meningkat dalam 1-3 tahun mendatang,” imbuhnya.

Short selling adalah sebuah strategi perdagangan yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan harga saham dengan cara menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu, kemudian membelinya kembali ketika harga saham turun. Meskipun memberikan potensi keuntungan, short selling juga melibatkan risiko yang perlu dipahami oleh investor.

Artikel Terkait

Berkat Saham TLKM, UNVR, ASII, BREN, AMMN dan BRPT, IHSG Pagi Naik 0,14%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

BTN dan BSN Gelar RUPSLB pada 18 November 2025, Fokus Spin Off Unit Usaha Syariah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero)...

Suspensi Saham KOKA Resmi Dicabut, Bisa Diperdagangkan Lagi Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru