STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) mencatatkan Surat Utang (SU) senilai Rp3,82 triliun di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Oktober 2022. SU tersebut terdiri atas Rp2,814 triliun obligasi berkelanjutan III tahap II 2022, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II tahap II 2021 senilai Rp1,005 triliun. SU ini merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III INKP senilai total Rp7 triliun dan Sukuk Mudharabah II INKP senilai total Rp3 triliun.
Manajemen INKP mengemukakan dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/10), obligasi INKP ini terdiri atas seri A sebesar Rp904,510 miliar dengan bunga 6% per tahun dan berjangka waktu 370 hari. Seri B Rp1,603 triliun dengan tenor tiga tahun dan bunga 9,75% per tahun, dan Seri C Rp306,215 miliar dengan tenor lima tahun dan bunga 10,25% per tahun.
Adapun Sukuk Mudharabah II tahap II 2022 INKP, menurut manajemen INKP, juga terdiri atas seri A sebesar Rp481,060 miliar dengan tenor 370 hari. Seri B Rp455,190 miliar dengan tenor tiga tahun, dan Seri C Rp69,375 miliar dengan tenor lima tahun.
Menurut manajemen INKP, penjatahan dan distribusi obligasi dan sukuk mudharabah dilakukan masing-masing pada 7 Oktober 2022 dan 11 Oktober 2022.
Dana dari penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan INKP untuk modal kerja, antara lain pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, serta barang kemasan biaya overhead.