STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Sebanyak 132 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025. Padahal batas waktu penyampaian laporan tersebut jatuh pada Rabu, 30 April 2025.
BEI pun langsung memberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis I kepada perusahaan tercatat yang tidak menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan langkah ini diambil berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan Interim u ntuk periode yang berakhir 31 Maret 2025 telah ditetapkan,” ujar Fahmi dalam pengumuman resmi BEI bernomor Peng-S-00010/BEI.PLP/05-2025 yang juga dapat diakses melalui laman resmi www.idx.co.id.
Total ada 1.065 perusahaan tercatat di Bursa, dan dari jumlah tersebut sebanyak 902 perusahaan memang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan interim. Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, hanya 746 perusahaan yang sudah menyampaikan laporan keuangannya.
Dari 163 perusahaan yang belum menyampaikan laporan, 132 di antaranya memang tidak menyampaikan laporan keuangan yang tidak diaudit maupun tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik. Akibatnya, mereka dikenakan sanksi Peringatan Tertulis I oleh Bursa.
Selain itu, ada juga 17 perusahaan yang menyatakan akan menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik. Sementara itu, 14 perusahaan lainnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.
Terdapat pula 156 perusahaan dan efek tercatat yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan interim. Ini termasuk 3 perusahaan yang baru mencatatkan saham setelah 31 Maret 2025, 44 perusahaan di papan akselerasi, serta entitas lain seperti ETF, DIRE, DINFRA, EBA-KIK, Waran Terstruktur, hingga DJPPR.
BEI menegaskan kewajiban penyampaian laporan ini telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Salah satu ketentuannya menyebutkan jika batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, maka perusahaan wajib menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada hari bursa berikutnya.
Selain itu, perusahaan yang berniat menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas atau diaudit juga wajib melaporkan rencana tersebut beserta alasannya paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan interim berakhir.
Penyampaian laporan ini juga harus dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019.
Perusahaan-perusahaan yang belum patuh tersebut diharapkan segera menyampaikan laporan keuangannya agar tidak dikenakan sanksi lanjutan.