Rabu, September 24, 2025
25.9 C
Jakarta

21 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Hampir Rp15 Triliun!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan terbuka membeli kembali saham (buyback) tanpa harus lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diambil untuk merespons kondisi pasar yang sedang fluktuatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan hingga 9 April 2025, ada 21 emiten yang menyatakan rencana buyback tanpa RUPS. Total anggarannya mencapai Rp14,97 triliun atau hampir Rp15 triliun.

“Dari 21 emiten tersebut, 15 emiten sudah mulai melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” kata Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

OJK menyatakan akan terus memantau kondisi pasar. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mengantisipasi gejolak pasar.

“Kami terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar dan tentunya untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” ujar Inarno.

Kebijakan buyback tanpa RUPS diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perusahaan terbuka bisa melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS jika pasar dalam kondisi yang sangat fluktuatif. Meski begitu, proses buyback tetap harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.

“Dimana kriteria mengenai arus cash atau cash flow merupakan salah satu yang diatur oleh ketentuan.  Untuk itu, OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus cash atau cash flow,” imbuhnya.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan surat OJK . Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham saat volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

OJK telah menyampaikan kebijakan ini kepada direksi emiten melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Inarno berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan yang ada. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025.

“Jadi roomnya itu masih besar dan tentunya kita lihat perkembangan, volatility juga kedepannya masih harus kita antisipasi. Room untuk buyback tersebut masih cukup banyak,” tandas dia.

Inarno menambahkan, selain memberi izin buyback tanpa RUPS, OJK mengambil beberapa langkah lain untuk menjaga pasar tetap stabil. Salah satunya adalah menunda pelaksanaan pembiayaan transaksi short selling.

“Pada awal April, kami OJK meminta Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyesuaian batas trading halt serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham,” kata Inarno.

Artikel Terkait

Radiant Ruby Siap Akuisisi 80% Saham Agung Menjangan (AMMS)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Radiant Ruby Company Ltd, berencana mengambil-alih...

Trimegah Sekuritas Siap Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar, Dananya Buat Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas Indonesia...

IHSG Ukir Rekor Baru, Naik 1,06% Tembus 8.100 Berkat Sederet Saham Ini, Ada BUMI dan DEWA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dibuka menguat di 8.066,295, Indeks Harga...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru