STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama kepada PT PP Persero Tbk (PTPP) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNMP). Alasan dijatuhkannya sanksi kepada PTPP maupun PNPM karena keduanya belum menyampaikan Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS).
Menurut Vera, berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo.
Vera dalam pengumuman tertulis yang disampaikan Jumat, (21/6/2024) menjelaskan, dari pemantauan Bursa PTPP mengalami keterlambatan dalam penyampaian laporan untuk Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 2 Juli 2024. Batas waktu pelaporan pada 7 Juni 2024, namun laporan baru disampaikan Perseroan pada 10 Juni 2024.
Selain itu, lanjut Vera, PTPP juga terlambat dalam penyampaian laporan untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A yang juga memiliki tanggal jatuh tempo pada 2 Juli 2024, dengan batas waktu pelaporan pada 7 Juni 2024. Akan tetapi, laporan baru disampaikan PTPP pada 10 Juni 2024.
Adapun PNMP terlambat menyampaikan laporan kesiapan dana untuk pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri B yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 8 Juli 2024. Batas waktu pelaporan pada 13 Juni 2024 tetapi laporan baru disampaikan PNMP pada 14 Juni 2024. (konrad)