Rabu, September 24, 2025
25.9 C
Jakarta

BEI Tegaskan, 78 Emiten Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan telah memasukkan 78 Perusahaan Tercatat ke Papan Pemantauan Khusus. Itu lantaran emiten-emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, tidak dimiliki oleh pihak terkait, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa seluruh 78 Perusahaan Tercatat telah dimasukkan ke Papan Pemantauan Khusus pada tanggal 31 Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 31 perusahaan baru masuk ke papan tersebut. Adapun 47 emiten lainnya telah terlebih dahulu masuk ke Papan Pemantauan Khusus.

“Kriteria lain dimaksud diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X),” ujarnya, kepada awak media, di Jakarta, Rabu  (31/1/2024).

Keputusan ini telah disampaikan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BEI pada tanggal 30 Januari 2024. Pengumuman tersebut terbagi menjadi dua, yaitu untuk 31 Perusahaan Tercatat yang baru masuk ke Papan Pemantauan Khusus dan untuk 47 Perusahaan Tercatat yang memenuhi penambahan kriteria.

Sebelumnya, Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu relaksasi selama dua tahun bagi emiten untuk memenuhi persyaratan tersebut, mulai dari Desember 2021 hingga Desember 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak 78 Perusahaan Tercatat tak juga memenuhi syarat-syarat yang diminta.

BEI memiliki wewenang untuk melakukan Suspensi Efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. BEI juga bisa melakukan delisting setelah masa Suspensi Efek mencapai dua tahun.

“Dengan masuknya perusahaan ke dalam Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut,” ujar Kautsar.

BEI juga mengimbau para pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten serta pengumuman resmi dari BEI. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Keterbukaan Informasi, sedangkan Pengumuman BEI tersedia di www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.

Artikel Terkait

Level 8.000 Jadi Support Psikologis Baru IHSG, BRI Danareksa Sekuritas Sarankan ‘Beli; UNTR dkk, ‘Jual’ MAPI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - level 8.000 menjadi support psikologis Indeks...

Radiant Ruby Siap Akuisisi 80% Saham Agung Menjangan (AMMS)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Radiant Ruby Company Ltd, berencana mengambil-alih...

Trimegah Sekuritas Siap Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar, Dananya Buat Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Obligasi Berkelanjutan II PT Trimegah Sekuritas Indonesia...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru