Jumat, Agustus 8, 2025
29.8 C
Jakarta

Sudah Lunasi Sukuk Mudharabah Rp190,34 Miliar, BEI Cabut Suspensi Saham WIKA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menyelesaikan pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Demikian disampaikan oleh Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan WIKA dalam keterbukaan informasi ke BEI, Selasa (30/4/2024).

Mahendra menjelaskan, pelunasan sukuk tersebut meliputi consent fee dan denda dihitung sejak 18 Desember 2023 hingga 29 April 2024 sebesar Rp6,34 miliar dan pelunasan dana sukuk yang tertunda sebesar Rp184 miliar.

“Keseluruhan pelunasan dana sukuk yang telah dibayarkan Perseroan sebagai emiten mencapai Rp190.348.841.657 melalui agen pembayaran pada tanggal 29 April 2024,” kata Mahendra.

Mahendra menjelaskan, dengan pelunasan ini, kelalaian Perseroan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana sukuk telah dihilangkan. Dengan begitu, ia meminta PT Bursa Efek Indonesia agar mencabut suspensi perdagangan saham WIKA pada 30 April 2024. “Dampak kejadian, informasi, atau fakta material, PT Bursa Efek Indonesia telah membuka suspensi perdagangan saham Perseroan pada 30 April 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan BEI telah menangguhkan perdagangan saham WIKA di seluruh pasar sejak tanggal 18 Desember 2023. Ini karena Perseroan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal tersebut. “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi saham WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, tanggal 30 April 2024. BEI mengumumkan pencabutan suspensi saham WIKA dalam keterbukaan informasi pada Selasa (30/4). Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh perusahaan.

Pertama, dalam Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00267/2024 tertanggal 4 April 2024, disampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.

Kedua, Surat dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-7845/JKU/0424 pada tanggal 22 April 2024 yang mengenai Pembayaran Consent Fee, Denda, dan Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Ketiga, Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00281/2024 tanggal 25 April 2024 yang berisi Laporan Informasi terkait Rencana Pembayaran Consent Fee, Denda, dan Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A.

Keputusan BEI untuk mencabut suspensi saham WIKA merupakan respons atas keterbukaan dan kepatuhan perusahaan dalam menindaklanjuti kewajibannya terkait sukuk tersebut. Ini mencerminkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan.

Artikel Terkait

Nixon Ungkap Progres Spin-Off BTN Syariah! Tunggu RUPSLB BVIS Akhir Agustus 2025, Ini Agendanya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bos PT Bank Tabungan Negara (Persero)...

Laba BCA Syariah Tembus Rp100 Miliar di Semester I 2025, Naik 12%!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank BCA Syariah mencatatkan pertumbuhan...

Indah Kiat (INKP) Siap Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Indah Kiat Pulp &...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru