Jumat, Oktober 10, 2025
29 C
Jakarta

Pasar Tidak Kondusif, PNM Hentikan PUB Sukuk Mudharabah I

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Permodalan Nasional Madani (PNMP), lembaga pembiayaan, mengumumkanĀ  penghentian atas penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah berkelanjutan I PNM. Hal itu disampaikan manajemen PNMP dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/7/2024).

Menurut manajemen PNMP, jumlah dana yang dihimpun tidak memenuhi target. Ini disebabkan oleh kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif serta penyesuaian kebutuhan sumber pendanaan Perseroan.

Manajemen PNMP mengemukakan, merujuk peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-99/D.04/2021 tertanggal 30 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dengan ini PNMP menyampaikan publikasi atas penghentian Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM (PUB I) dengan target dana yang dihimpun selama periode PUB I sebesar Rp6 triliun, dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa selama periode PUB I tersebut, Perseroan berhasil menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I sampai Tahap III dengan jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp5,22 triliun.

ā€œAdapun Jumlah target dana yang kurang dihimpun adalah sebesar Rp778,100 miliar. Tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun disebabkan oleh kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif serta penyesuaian kebutuhan sumber pendanaan Perseroan,ā€ tulis manajemen PNMP. (yan)

Artikel Terkait

Sempat Disuspensi BEI karena Harga Melonjak, 7 Saham Ini Bisa Diperdagangkan Lagi Mulai Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka...

SBI Holdings Asal Jepang Jadi Pemegang Saham Baru Amar Bank

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bank Amar Indonesia Tbk...

Tegas! OJK Denda Miliaran ke 7 Pihak di Pasar Modal dan Cabut Izin Beberapa Perusahaan Efek

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru