Kamis, Agustus 21, 2025
31.4 C
Jakarta

POWR Terbitkan Surat Utang US$500 Juta di Singapura, Bunga 7%! Dana Buat Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) berencana menerbitkan surat utang senilai maksimal US$500 juta. Surat utang ini akan ditawarkan secara terbatas kepada investor internasional. Jika semuanya berjalan lancar, surat utang tersebut akan dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited (SGX-ST).

Menurut Christanto Pranata, Corporate Secretary POWR, dana yang berhasil dihimpun dari aksi korporasi ini akan digunakan untuk membayar kembali surat utang Perseroan yang akan jatuh tempo pada 2026. “Dana yang diperoleh akan dipergunakan untuk pelunasan sebagian atau keseluruhan atas surat utang (notes) 2026 termasuk bunga dan biaya lainnya,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (10/10/2024).

Surat utang POWR ini akan jatuh tempo pada 14 September 2026 dan memiliki bunga tetap sebesar 4,95%. Bunga tersebut dibayarkan setiap 14 Maret dan 14 September.

Sementara itu, surat utang baru yang bakal diterbitkan berangka waktu maksimal 10 tahun tanpa jaminan tertentu. Detail lebih lanjut mengenai jatuh tempo akan diumumkan setelah penerbitan selesai.

Untuk menarik minat investor, POWR menetapkan bunga tetap maksimal 7% per tahun, yang akan dibayarkan setiap enam bulan. “Tingkat bunga pasti akan diumumkan dua hari kerja setelah penerbitan selesai,” tambahnya.

Langkah penerbitan surat utang ini dilakukan untuk memperkuat posisi keuangan POWR. Namun, Christanto menegaskan, Perseroan akan mempertimbangkan kondisi pasar untuk memastikan momen yang paling menguntungkan.

Menariknya, penerbitan surat utang ini tidak melibatkan pihak afiliasi, sehingga tidak ada potensi benturan kepentingan seperti yang diatur dalam regulasi OJK. Selain itu, hak dan kewajiban terkait surat utang 2026 telah dialihkan ke Cikarang Listrindo sejak 2019.

“Penerbitan surat utang ini memerlukan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta persetujuan listing dari SGX-ST,” ujar Christanto, seraya menambahkan bahwa tidak diperlukan izin dari pemerintah atau institusi lain.

Dengan nilai penerbitan yang mencapai lebih dari 50% ekuitas perusahaan, transaksi ini tergolong sebagai transaksi material. Sesuai dengan aturan, keterbukaan informasi ini telah dipublikasikan di situs resmi perusahaan dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pembatasan tertentu juga akan diterapkan dalam surat utang ini untuk melindungi kepentingan pemegang surat utang. Detail mengenai pembatasan ini akan disampaikan dalam pengumuman resmi perusahaan setelah penerbitan selesai.

Artikel Terkait

Dollar AS Anjlok Setelah Trump Minta Gubernur Fed Mundur

STOCKWATCH.ID (WASHINGTON) – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS)...

Penjualan 51% Saham BCA Era Megawati Disebut Rugikan Negara, Begini Jawaban BCA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Penjualan 51% saham PT Bank Central...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru