STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024. Aturan ini mengatur pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan regulasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola investasi. “POJK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal,” katanya, Jumat (31/1/2025).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Beberapa poin utama dalam POJK ini meliputi:
- Persyaratan reksa dana untuk menerima dan/atau memberikan pinjaman.
- Persyaratan dan batasan investasi reksa dana dalam membeli saham reksa dana berbentuk perseroan atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.
POJK ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2024. Dengan berlakunya aturan ini, beberapa ketentuan sebelumnya dicabut, antara lain:
- Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- Pasal 3 huruf m dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
- Pasal 15 huruf m dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.