Jumat, Agustus 22, 2025
28.8 C
Jakarta

BEI Luncurkan Transaksi REPO di SPPA, Ini Manfaatnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan transaksi Repurchase Agreement (REPO) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) pada Senin (10/3/2025). Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan likuiditas perdagangan surat utang serta pasar uang di Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan peluncuran transaksi REPO di SPPA adalah komitmen BEI untuk mendukung perkembangan pasar keuangan nasional. Dia menambahkan, implementasi transaksi REPO ini memiliki dasar hukum dari dua Surat Keputusan Direksi BEI, yaitu SK Direksi Nomor 0001/BEI/03-2025 tentang perubahan peraturan perdagangan efek melalui SPPA dan SK Direksi Nomor 0002/BEI/03-2025 tentang perubahan peraturan pengguna jasa SPPA.

“Peluncuran transaksi REPO di SPPA merupakan tonggak penting dalam pengembangan pasar keuangan Indonesia. Kami berharap ini bisa meningkatkan efisiensi perdagangan surat utang dan memperkuat likuiditas di pasar,” ujar Jeffrey, di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Berbeda dengan transaksi jual beli putus (outright), transaksi REPO adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah disepakati. Saat ini, transaksi REPO di SPPA hanya dapat dilakukan dengan underlying surat utang negara.

Dalam implementasinya, transaksi REPO di SPPA menggunakan mekanisme klasik atau standar dengan single collateral. Haircut mengacu pada ketentuan Bank Indonesia, sementara acuan harga pembelian menggunakan harga dari THAI. Metode perhitungan didasarkan pada standar Bank Indonesia dan global standard dari ICMA.

SPPA memberikan kemudahan bagi bank, bank pembangunan daerah (BPD), sekuritas, dan money broker dalam melakukan transaksi REPO. Proses perdagangan mulai dari pre-trade hingga post-trade dilakukan secara otomatis. Pre-trade mencakup pengaturan credit limit dan counterparty limit, termasuk GMRA. Sedangkan untuk perdagangan, mekanisme yang digunakan adalah Request for Offer (RFO), Request for Quote (RFQ), dan Central Limit Order Book (CLOB). Pada tahap post-trade, transaksi secara otomatis dilaporkan ke TLTE OJK dan Bank Indonesia melalui Antasena.

Dengan adanya transaksi REPO pada platform yang sama dengan jual-beli Surat Utang Negara (SUN), SPPA menjadi pusat likuiditas perdagangan surat utang di Indonesia. Bank, BPD, sekuritas, dan money broker dapat dengan mudah memonitor serta melakukan transaksi dalam satu platform yang terintegrasi. Selain itu, SPPA mengusung konsep straight-through processing (STP), yang menyederhanakan mekanisme transaksi di pasar uang sesuai dengan kebutuhan industri.

Artikel Terkait

Setelah Disuspensi Gegara Lonjakan Harga, Dua Saham Ini Bisa Diperdagangkan Lagi Mulai Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut...

Emiten Manufaktur Kemasan Logam (PICO) Jual Aset, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  Direksi PT Pelangi Indah Canindo Tbk...

IHSG Berakhir di 7.890,715, Turun 0,67% Dipicu 283 Saham Emiten, Ada BREN dan BMRI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dibuka melemah di 7.903,290, Indeks Harga...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru