STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras pada pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2026 beserta Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Prabowo menyinggung praktik pemberian tantiem untuk komisaris dan direksi BUMN yang menurutnya tidak masuk akal.
Kepala Negara mengaku tidak memahami arti tantiem. Ia menilai istilah tersebut sengaja dibuat rumit agar masyarakat sulit mengerti. “Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” ucap Prabowo.
Prabowo merasa geram karena ada komisaris BUMN yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp40 miliar per tahun. Karena itu, Presiden memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memangkas jumlah komisaris. “Saya potong setengah komisaris, paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5. Dan saya hilangkan tantiem,” ujarnya disambut riuh tepuk tangan hadirin.
Ia juga meminta agar direksi BUMN tidak mendapat tantiem bila merugi. “Direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” tegas Prabowo.
Presiden menegaskan direksi dan komisaris yang keberatan dengan aturan ini dipersilakan mundur. “Banyak anak-anak muda yang mampu, yang siap menggantikan mereka,” katanya.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani memastikan pihaknya sudah menjalankan perintah Presiden. “Sudah mulai, sudah dilaksanakan langsung. Aturannya sudah ada. Sudah keluar, saya sudah keluarkan aturannya,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Rosan menegaskan komisaris BUMN kini tidak lagi menerima tantiem. “Jadi memang komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali ya. Pokoknya kita sedang berjalan sesuai arahan Bapak Presiden. Kita evaluasi semua secara menyeluruh. Tantiem komisaris sudah kita hilangkan,” tegasnya.
Untuk direksi, Rosan menjelaskan perhitungan tantiem hanya didasarkan pada kinerja operasional atau pendapatan riil perusahaan. “Jadi tidak ada lagi dari yang Bapak Presiden sampaikan. Misalnya buku yang dipercantik. Atau ada financial engineering yang tidak benar. Jadi semuanya itu sudah disesuaikan dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, BPI Danantara secara resmi mengumumkan reformasi skema kompensasi bagi direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya. Insentif direksi kini harus berbasis pada kinerja operasional yang nyata dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Sementara itu, tantiem bagi komisaris resmi dihapus, sejalan dengan praktik terbaik global yang menegaskan posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Rosan menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. “Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujarnya.
Meski tantiem dihapus, kompensasi tetap diberikan dalam bentuk pendapatan bulanan tetap yang lebih sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing komisaris. “Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” kata Rosan.