Minggu, September 14, 2025
27.9 C
Jakarta

Nadiem Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, GOTO Akhirnya Buka Suara!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akhirnya angkat bicara soal kasus hukum yang menjerat pendiri Gojek, Nadiem Makarim. Manajemen GOTO menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung penuh penegakan hukum.

Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menjelaskan Nadiem sudah tidak lagi menjabat di perusahaan sejak 2019. “Nadiem Makarim tidak lagi menjabat sebagai direktur, komisaris, maupun karyawan sejak Oktober 2019. Saat itu ia mengundurkan diri dari posisi Presiden Komisaris dan tidak lagi terlibat dalam manajemen maupun operasional GoTo. Nadiem juga tidak berstatus sebagai pemegang saham pengendali,” kata Ade, dikutip Minggu (7/9/2025).

GoTo menekankan selama Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kegiatan operasional perusahaan tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya di kementerian.

Perusahaan juga memastikan tidak ada hubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sebagai perusahaan publik, GoTo berkomitmen menjalankan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

“GoTo juga terus berfokus menciptakan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di Indonesia. Visi kami adalah membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Ade.

Kasus Nadiem Makarim mencuat setelah Jaksa Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis, 4 September 2025. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menduga Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan membuat aturan khusus untuk proyek pengadaan Chromebook. Ia disebut sedikitnya enam kali bertemu perwakilan Google Indonesia pada 2021.

Akibat proyek ini, negara diperkirakan rugi Rp1,98 triliun atau sekitar US$115–121 juta. Program pengadaan laptop itu merupakan bagian dari digitalisasi sekolah saat pandemi Covid-19. Lebih dari 1 juta unit didistribusikan ke sekitar 77.000 sekolah dengan klaim penyaluran 97% pada 2023.

Kejaksaan sebelumnya juga menetapkan empat tersangka lain, termasuk staf khusus dan konsultan. Salah satunya, Jurist Tan, masih buron dan dicegah bepergian ke luar negeri. Red Notice juga sudah diajukan ke Interpol.

Kasus ini memicu sorotan publik. Mantan penyidik KPK menyebut korupsi di sektor pendidikan “sangat keterlaluan”. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan pejabat agar tidak sombong dan mau menerima masukan.

Berdasarkan LHKPN per 31 Oktober 2024, harta Nadiem tercatat Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp466,23 miliar.

Skandal Chromebook merupakan bagian dari proyek pengadaan senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pendahulunya sepanjang 2019–2023. Tim teknis awalnya menyarankan sistem Windows, namun keputusan akhirnya jatuh pada Chromebook. Pilihan itu dinilai bermasalah karena banyak daerah masih kesulitan akses internet.

Artikel Terkait

Anak Usaha SLJ Global (SULI) Teken Perjanjian Kredit BNI Rp10 Miliar, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT  Orimba Alam Kreasi  (OAK), anak...

Kolaborasi Adhi Karya, Adhi Beton, dan PNM Berdayakan UMKM, Simak Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Adhi Karya Tbk (ADHI) bersama...

Per Juni 2025, Kredit Bank Mandiri ke Industri Hilirisasi Mineral Tembus Rp35,75 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menegaskan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru