STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan terjadinya aktivitas perdagangan tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) pada lima saham. Saham yang masuk radar pengawasan bursa adalah PT Boston Furniture Industries Tbk (SOFA), PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Era Graharealty Tbk (IPAC), dan PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Senin (29/9/2025).
“Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” tulis BEI dalam pengumuman tersebut.
Untuk saham SOFA, informasi terakhir yang disampaikan perusahaan adalah pada 24 September 2025 terkait penjelasan atas volatilitas transaksi. Sebelumnya, saham ini juga pernah masuk daftar UMA pada 14 Maret 2025.
Saham DEPO juga menunjukkan pola transaksi tidak biasa. Informasi terakhir mengenai emiten ini dipublikasikan pada 11 September 2025 terkait penjelasan atas volatilitas transaksi.
Sementara WIIM masuk daftar UMA usai harga sahamnya melonjak. Informasi terakhir mengenai emiten ini adalah rencana pengalihan kembali saham hasil buyback yang dipublikasikan pada 25 September 2025.
Untuk saham IPAC, pengumuman UMA terbaru melengkapi daftar sebelumnya pada 5 Juni 2025 dan 19 Desember 2024. Informasi terakhir yang dipublikasikan emiten ini adalah laporan bulanan registrasi pemegang efek pada 4 September 2025.
Adapun saham CARE kembali masuk daftar UMA setelah sebelumnya diumumkan pada 24 Juni 2025 dan 22 Oktober 2024. Informasi terakhir yang dipublikasikan emiten ini adalah penjelasan atas volatilitas transaksi pada 26 September 2025.
Pande Made Kusuma Ari A. menegaskan BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham-saham tersebut. “Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” tegasnya.