STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) masih tercatat di Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 30 November 2023.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan PADI masuk kategori ini karena tidak memenuhi kriteria minimum sesuai Peraturan I-X. “Saat ini PADI berada pada papan pemantauan khusus karena kriteria 1 sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia merinci, selama tiga bulan terakhir harga rata-rata saham PADI berada di bawah Rp51. Nilai transaksi rata-rata harian juga kurang dari Rp5 juta. Sementara volume transaksi rata-rata harian tidak sampai 10.000 saham.
Namun, beberapa bulan terakhir harga PADI terlihat mulai naik. Pada perdagangan 1 Oktober 2025, saham PADI ditutup di level Rp81 per lembar. Harga ini naik 7 poin atau 9,46% dibanding penutupan sebelumnya di Rp74. Saham PADI dibuka di Rp75 per lembar, lalu sempat menyentuh level tertinggi harian di Rp81 dan terendah di Rp75.
Volume transaksi tercatat 34.571.600 lembar saham. Sepanjang 2025, PADI sudah sempat mencapai level tertinggi di Rp93 pada 16 September, sementara titik terendah terjadi pada 30 Januari di level Rp9. Dalam 52 minggu terakhir, harga sahamnya bergerak di rentang Rp8 hingga Rp97. Dengan pergerakan tersebut, kapitalisasi pasar PADI kini mencapai sekitar Rp915,88 miliar.
Meski harga saham naik signifikan, PADI masih tertahan di Papan Pemantauan Khusus. Kondisi tersebut rupanya belum cukup untuk mengeluarkan saham ini dari papan pemantauan.
Nyoman menjelaskan ada dua cara agar saham PADI bisa keluar dari papan ini. Pertama, memenuhi rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi selama tiga bulan berturut-turut. Kedua, perusahaan membagikan dividen tunai yang sudah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sesuai Peraturan I-X, PADI dapat keluar dari papan tersebut apabila memenuhi kriteria 1, yaitu memenuhi rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi selama 3 bulan, atau telah membagikan dividen tunai yang disahkan dalam RUPS,” kata Nyoman.
Ia menambahkan pencabutan status akan dilakukan melalui review berkala. “Sebagaimana ketentuan III.4. Peraturan I-X, pencabutan kriteria 1 dilakukan sesuai dengan review secara periodik yang dilakukan Bursa,” jelasnya.
Nyoman menegaskan BEI akan terus memantau pemenuhan aturan tersebut. “Bursa senantiasa memperhatikan pemenuhan ketentuan Peraturan I-X pada Perusahaan Tercatat,” tutupnya.
