Kamis, Oktober 9, 2025
29 C
Jakarta

OJK Pastikan Uang Investor Aman, Kerugian Pembobolan RDN Ditanggung Sekuritas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh dana investor tetap aman pasca kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menimpa salah satu perusahaan efek. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan seluruh kerugian akibat insiden itu telah ditanggung penuh oleh perusahaan efek terkait.

“Seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden pembobolan RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan efek, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan,” ujar Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).

Inarno menyampaikan OJK telah melakukan investigasi atas serangan siber tersebut termasuk kasus terbaru di Panca Global Sekuritas. OJK sudah mengidentifikasi sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian perusahaan efek. OJK juga terus berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat sistem keamanan siber agar tidak bisa dieksploitasi oleh pihak eksternal.

Sebagai tindak lanjut, tiga SRO — PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) — telah menerbitkan Surat Edaran Bersama pada 12 September 2025. Surat ini mewajibkan perusahaan efek dan bank penyedia rekening dana nasabah (RDN) untuk meningkatkan keamanan sistem mereka.

“OJK memandang serangan siber sebagai ancaman serius terhadap integritas dan stabilitas pasar modal,” kata Inarno. Menurutnya, insiden pembobolan RDN tersebut belum termasuk kategori sistemik karena dampaknya masih terbatas dan tidak meluas ke infrastruktur inti pasar modal. Namun, potensi menjadi sistemik tetap ada.

Untuk mengantisipasi hal serupa, OJK bersama SRO memperkuat pengawasan terhadap keamanan teknologi informasi pelaku pasar modal dan mendorong peningkatan infrastruktur keamanan siber. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Indonesia Anti Scam Center, juga dilakukan agar ada respon cepat dan terkoordinasi jika terjadi insiden.

Langkah lain yang diambil OJK adalah mengirim surat kepada perusahaan efek dan bank penyedia RDN untuk memperkuat sistem deteksi penipuan (fraud detection system) dan manajemen risiko teknologi informasi. Dalam koordinasi dengan SRO, OJK juga menetapkan penghentian koneksi host-to-host antara sistem perusahaan efek dan bank RDN setiap hari, kecuali jika telah memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan.

OJK juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan seperti pembaruan pedoman teknis di BEI, termasuk pedoman perdagangan daring (online trading), back office system (bofis), serta keamanan sistem anggota bursa. Di sisi lain, KSEI juga akan memperbarui pedoman internal dan melakukan asesmen menyeluruh terhadap sistem keamanan anggota bursa.

Inarno menekankan keamanan digital tidak bisa hanya dipandang sebagai isu teknis. “Keamanan siber harus menjadi bagian integral dari tata kelola risiko perusahaan, termasuk di level direksi dan dewan komisaris,” ujarnya.

Ia menambahkan, OJK terbuka terhadap ide pengembangan instrumen seperti sertifikasi keamanan siber atau compliance rating, namun pendekatan ini perlu dikaji matang agar sejalan dengan kesiapan industri dan menjaga kepercayaan pasar.

“Prinsip utamanya adalah bagaimana memastikan perlindungan investor tanpa menciptakan kepanikan atau salah tafsir data di publik,” tutur Inarno.

Dengan berbagai langkah itu, OJK menegaskan keamanan aset investor tetap menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya ancaman serangan siber di sektor keuangan nasional.

Artikel Terkait

Sempat Disuspensi BEI karena Harga Melonjak, 7 Saham Ini Bisa Diperdagangkan Lagi Mulai Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka...

SBI Holdings Asal Jepang Jadi Pemegang Saham Baru Amar Bank

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bank Amar Indonesia Tbk...

Tegas! OJK Denda Miliaran ke 7 Pihak di Pasar Modal dan Cabut Izin Beberapa Perusahaan Efek

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru