STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) berencana menambah modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Aksi korporasi ini dilakukan dengan cara mengonversi utang menjadi saham baru. Tujuannya untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang saat ini tengah tertekan dari sisi likuiditas.
Direktur Utama SDMU, Evelyn Magdalena Tjoe menjelaskan, langkah konversi utang ini menjadi bagian dari restrukturisasi keuangan agar struktur modal perusahaan menjadi lebih sehat. “Penambahan modal ini akan memperkuat struktur permodalan sehingga rasio utang terhadap ekuitas menurun, dan beban keuangan Perseroan juga ikut berkurang,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu (15/10/2025).
Melalui aksi ini, SDMU akan menerbitkan sebanyak 1.115.466.100 saham baru seri B dengan nilai nominal Rp50 per saham. Saham baru tersebut akan diambil oleh Tjoe Mien Sasminto selaku kreditur sekaligus Komisaris Utama dan pemegang saham pengendali SDMU.
Nilai utang yang akan dikonversi menjadi saham mencapai Rp61.350.635.500. Harga pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp55 per saham, lebih tinggi dari rata-rata harga saham SDMU di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 25 hari terakhir yang tercatat sebesar Rp42 per saham.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, Tjoe Mien Sasminto akan tetap menjadi pengendali SDMU. Namun, pemegang saham lama akan mengalami dilusi kepemilikan hingga 49,56% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Evelyn menjelaskan, dengan konversi utang ini, liabilitas SDMU akan berkurang secara signifikan dari Rp109,68 miliar menjadi Rp48,33 miliar. Sementara ekuitas perusahaan akan meningkat dari Rp21,19 miliar menjadi Rp82,54 miliar. Rasio utang terhadap aset pun akan turun drastis dari 83,81% menjadi 36,93%.
“Langkah ini bukan hanya memperkuat posisi keuangan, tapi juga membuka peluang bagi perusahaan untuk kembali menjalin kerja sama strategis, termasuk pengembangan armada kendaraan listrik (EV) guna mendukung efisiensi operasional dan keberlanjutan bisnis,” kata Evelyn.
Rencana PMTHMETD ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Jakarta. Jika disetujui, pelaksanaan aksi korporasi akan dilakukan segera setelah rapat tersebut.
Manajemen SDMU menegaskan seluruh proses PMTHMETD telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019 tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Selain itu, transaksi ini juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena tidak menimbulkan perbedaan kepentingan ekonomis antara perusahaan dan kreditur.
“Pelaksanaan PMTHMETD merupakan langkah terbaik bagi Perseroan dalam memperbaiki posisi keuangan dan meningkatkan kepercayaan investor,” kata Evelyn.
