STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan divestasi atas segmen bisnis sagu dengan menjual seluruh sahamnya dalam PT National Sago Prima (NSP) senilai Rp316,01 miliar. Adapun transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 18 November 2025.
Direksi SGRO dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, Jumat 21 November 2025 mengemukakan, Perseroan menjual saham NSP kepada Sampperna Agro Resources Pte, Ltd dan PT Sampoerna Strategic. Keduanya merupakan perusahaan terafiliasi yang dikendalikan penuh oleh SGRO.
Perlu diketahui, penjualan saham NSP dilakukan SGRO melalui dua anak usahanya, masing-masing PT Sampoerna Bio Fueis (SBF) yang melepas 99,66% sahamnya di NSP senilai Rp314,93 miliar. Adapun PT Sungai Menang (SM) menjual sebanyak 9.800 lembar atau 0,34% saham NSP dengan nilai Rp1,07 miliar.
“Divestasi terhadap segmen bisnis sagu ini dilakukan SGRO dalam rangka restrukturisasi internal untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada bisnis kelapa sawit yang dinilai lebih menguntungkan oleh Perseroan,” tulis Direksi SGRO.
Selain itu, demikian Direksi, divestasi tersebut juga dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dan memberikan kesempatan bagi SGRO untuk mengalokasikan sumber daya dengan lebih optimal guna mendukung bisnis yang lebih menguntungkan ke depan.
Direksi Perseroan meyakini, divestasi bisnis Hutan Tanaman Industri (HTI) komoditas sagu dapat meningkatkan likuiditas Perseroan serta memperkuat kas dan permodalan Perseroan. Ini pada gilirannya dapat memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan Perseroan, termasuk seluruh pemegang saham.
“Mengingat saat ini masih belum ada pihak lain yang bersedia untuk mengambil alih usaha perseroan di bidang HTI komoditas sagu, maka divestasi bisnis HTI dilakukan dengan melibatkan SARPL dan PTSS, sebagai pihak afiliasi dari perseroan,”kata Direksi SGRO dalam laporannya.
Direksi SGRO menegaskan bahwa Transaksi tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana (i) PTSBF dan PTSM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan; dan (ii) SARPL dan PTSS merupakan pihak Afiliasi dari Pengendali Perseroan.
Namun, transaksi afiliasi ini bukanlah transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum. (konrad)
