Rabu, Desember 3, 2025
25.3 C
Jakarta

Lolos dari Jerat Hukum, Gugatan PKPU Anak Usaha Wijaya Karya Resmi Dicabut!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) membawa kabar melegakan bagi para investor dan pemegang saham. Anak usaha perseroan resmi bebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Anak usaha yang dimaksud adalah PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi atau WIKA IKON. Pencabutan permohonan ini telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Wijaya Karya, Ngatemin, menyampaikan informasi tersebut melalui surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut dikirimkan pada Senin, 2 Desember 2025. Pihak perseroan telah menerima pemberitahuan resmi atau relaas pencabutan permohonan PKPU pada tanggal yang sama.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 November 2025. Namun, proses hukum ini tidak berlanjut karena adanya pencabutan dari pihak pemohon.

Ngatemin menjelaskan keputusan majelis hakim terkait perkara ini. Pengadilan telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

“Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 4 November 2025,” tulis Ngatemin dalam keterbukaan informasi.

Manajemen memastikan kejadian ini tidak mengganggu jalannya bisnis perusahaan. Stabilitas keuangan dan operasional perseroan tetap terjaga dengan baik.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” jelasnya.

Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Perseroan tunduk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap emiten konstruksi pelat merah tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Makin Agresif Garap Nikel, United Tractors Diam-diam Dirikan Perusahaan Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT United Tractors Tbk kembali melebarkan...

Gerak Cepat! SIG Terjunkan Tim Reaksi Cepat dan Dirikan Posko untuk Korban Banjir Sumatra

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Bencana banjir dan tanah longsor menerjang...

Bursa Eropa Melemah di Awal Desember, Saham Airbus Anjlok Hampir 6%

STOCKWATCH.ID (LONDON) – Bursa saham Eropa ditutup di zona...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru