Jumat, Desember 12, 2025
25.4 C
Jakarta

Ngeri! Kerugian Penipuan Tembus Rp8,2 Triliun, OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka fantastis terkait kerugian akibat penipuan di sektor keuangan. Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat menembus angka triliunan rupiah. OJK pun bergerak cepat dengan memblokir ribuan entitas ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga investasi bodong.

Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan fakta mengejutkan. Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 30 November 2025, IASC menerima 373.129 laporan.

Laporan ini terdiri dari 202.426 laporan yang disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Laporan ini kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sebanyak 170.703 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 619.394 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117.301 rekening sudah diblokir.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan data kerugian tersebut.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8.2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389.3 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Selain kerugian materi, pengaduan konsumen juga membludak. Sejak 1 Januari 2025 hingga 17 November 2025, terdapat 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Jumlah ini termasuk 48.355 pengaduan.

Sektor teknologi finansial atau financial technology (fintech) mendominasi keluhan. Tercatat ada 18.678 pengaduan dari industri ini. Sektor perbankan menyusul dengan 17.939 pengaduan. Perusahaan pembiayaan mencatatkan 9.591 pengaduan. Sementara itu, asuransi menyumbang 1.442 pengaduan, serta 705 pengaduan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

OJK juga gencar memberantas keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, otoritas menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal. Rinciannya, 18.633 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) langsung bertindak tegas. Pada periode Januari sampai 30 November 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal. Sebanyak 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi juga dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat.

Jika diakumulasi sejak 2017 hingga 30 November 2025, total entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan mencapai 14.006 entitas.

Satgas PASTI juga menyasar para penagih utang atau debt collector nakal. Mereka menemukan nomor kontak pihak penagih pinjol ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC. Ditemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 sampai 30 November 2025. Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.

OJK turut melakukan penegakan hukum dalam pelindungan konsumen. Selama periode 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK memberikan 157 Peringatan Tertulis kepada 130 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Terdapat juga 37 Instruksi Tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.

Kabar baiknya, sejumlah konsumen berhasil mendapatkan ganti rugi. Pada periode 1 Januari sampai 16 November 2025, terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Total kerugian yang diganti mencapai Rp79,6 miliar dan US$3.281.

Pengawasan perilaku pasar atau market conduct juga diperketat, terutama soal iklan. Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis. Ada pula 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” tegas Friderica.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kuartal III 2025, Indah Kiat Pulp and Paper Cetak Laba US$325,92 Juta, Melonjak 44,14%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk...

Tok! The Fed Pangkas Suku Bunga Lagi, Pejabat Bank Sentral Pecah Suara

STOCKWATCH.ID (WASHINGTON) – Federal Reserve (The Fed) akhirnya memutuskan...

49 Tahun KPR BTN, 5,7 Juta Rakyat RI Akhirnya Punya Rumah Impian

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru