Jumat, Desember 12, 2025
33 C
Jakarta

Pemegang Obligasi Tolak Usulan Restrukturisasi, RUPO Waskita Karya Berakhir Tanpa Keputusan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  –PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025. Rapat ini membahas nasib Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019. Laporan pelaksanaan rapat tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor 1050/WK/SEKPER/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

RUPO berlangsung di Gedung Waskita Karya Lantai 11, Cawang, Jakarta Timur. PT Bank Mega Tbk turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Wali Amanat. Dari pihak manajemen, hadir Direktur Keuangan Wiwi Suprihatno serta Direktur Business Strategic, Portofolio & Human Capital Rudi Purnomo.

Agenda utama RUPO menyoroti penjelasan emiten terkait kelalaian pemenuhan kewajiban. Perusahaan belum memenuhi pembayaran Bunga ke-15 hingga ke-20 serta Pokok Obligasi. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai kewajiban laporan keuangan konsolidasi tahunan audit per 31 Desember 2023 dan 2024.

Manajemen Waskita Karya mengajukan usulan skema restrukturisasi kepada para investor. Namun, mayoritas pemegang obligasi tampaknya tidak sepakat dengan proposal tersebut.

Secara kuorum, rapat ini dinyatakan sah karena dihadiri oleh perwakilan pokok obligasi senilai Rp 1.171.250.000.000. Angka ini setara dengan 86,0106% dari total obligasi yang belum dilunasi. Syarat pengambilan keputusan yang mengikat membutuhkan persetujuan minimal 3/4 bagian atau 75% suara yang hadir.

Proses pemungutan suara menunjukkan hasil yang kurang memuaskan bagi emiten. Suara yang setuju hanya tercatat sebesar Rp 412.250.000.000 atau 35,20%. Sementara itu, suara yang secara tegas menyatakan tidak setuju mencapai Rp 728.000.000.000 atau 62,15%.

Terdapat pula suara abstain senilai Rp 31.000.000.000. Sesuai regulasi POJK No.14 Tahun 2025, suara abstain dianggap mengikuti suara mayoritas pemegang obligasi. Karena suara mayoritas memilih tidak setuju, maka suara abstain dihitung sebagai penolakan.

Akibat perhitungan tersebut, total suara tidak setuju menjadi Rp 759.000.000.000. Jumlah ini setara dengan 64,80% dari total suara yang hadir. Angka persetujuan pun gagal mencapai ambang batas 75%.

Kegagalan mencapai persetujuan mayoritas membuat rapat tidak menghasilkan resolusi apa pun. Kondisi ini dicatat secara resmi dalam risalah rapat yang dibuat oleh Notaris Dewantari Handayani, S.H., MPA.

“Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu Keputusan,” ujarnya, dukutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa, Jumat (12/12/2025).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ini Sederet Saham Pengungkit IHSG Sesi I, Naik 0,45% ke 8.659,116

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Awas! 4 Saham Ini Bergerak Liar di Luar Kebiasaan, Bursa Beri Peringatan 

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyalakan...

Gelontorkan Dana Rp125,93 Miliar, Karya Pacific Investama Caplok 4,03% Saham IATA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Karya Pacific Investama, salah satu pemagang saham...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru