Minggu, Desember 21, 2025
28.9 C
Jakarta

Protelindo hingga IBST Perpanjang Fasilitas Pinjaman Rp 2,5 Triliun dari MUFG Bank

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) bersama sejumlah perusahaan terafiliasi resmi menandatangani perpanjangan fasilitas pinjaman. Nilai fasilitas tersebut mencapai Rp 2,5 triliun. Kesepakatan ini melibatkan MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta sebagai pemberi pinjaman.

Penandatanganan Surat Perubahan atas Perjanjian Fasilitas dilakukan pada 23 Desember 2024. Namun, informasi ini baru disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Desember 2025. Perpanjangan jangka waktu fasilitas ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Pihak-pihak yang terlibat sebagai peminjam adalah PT Solusi Tunas Pratama Tbk, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). Keempat perusahaan ini memiliki hubungan afiliasi yang erat.

Protelindo merupakan pemegang saham mayoritas SUPR dengan kepemilikan 97,33%. Iforte adalah anak usaha Protelindo dengan kepemilikan 99,99%. Sementara itu, IBST adalah anak usaha Iforte dengan porsi kepemilikan 99,98%.

Direktur Solusi Tunas Pratama, Wong Tjin Tak menjelaskan tujuan dari transaksi ini. Perpanjangan fasilitas pinjaman memberikan fleksibilitas bagi para peminjam.

“Perpanjangan jangka waktu fasilitas tersebut memberikan fleksibilitas bagi Para Peminjam dalam memperoleh sumber pembiayaan untuk kegiatan usahanya,” ujar Wong Tjin Tak dalam keterbukaan informasi tersebut.

Manajemen memastikan transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap perusahaan. Kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, hingga kelangsungan usaha perseroan dipastikan tetap aman.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material namun dikecualikan. Hal ini karena nilai pembiayaan melebihi 20% namun tidak sampai 50% dari ekuitas perseroan. Ekuitas tersebut mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit per 31 Desember 2024.

Selain itu, transaksi ini juga merupakan transaksi afiliasi. Meski demikian, manajemen menegaskan tidak ada benturan kepentingan dalam kesepakatan ini.

“Transaksi merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42,” tambah Wong Tjin Tak.

MUFG Bank sendiri dipastikan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. Bank asal Jepang ini bertindak murni sebagai pemberi pinjaman pihak ketiga.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Tok! Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia...

Andalkan Ekosistem Grab hingga Emtek, Superbank Siap Rebut Pasar Bank Digital

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA)...

Kredit dan Dana Murah Moncer, BTN Cetak Laba Rp 2,91 Triliun per November 2025

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru