STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perombakan pada daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Otoritas bursa memutuskan untuk mencabut empat emiten dari daftar pengawasan ketat tersebut. Perubahan ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 23 Desember 2025.
Keempat emiten yang berhasil keluar dari Papan Pemantauan Khusus adalah PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR), PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), dan PT Arkora Hydro Tbk (ARKO).
Saham-saham tersebut kini tidak lagi menyandang notasi khusus kriteria 10. Sebelumnya, kriteria ini diberikan karena adanya penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menyampaikan keputusan ini dalam surat pengumuman resmi. Pencabutan status ini menjadi sinyal positif bagi kinerja saham keempat emiten tersebut di pasar modal.
Dengan keluarnya dari Papan Pemantauan Khusus, saham STAR, ASLI, MPRO, dan ARKO kini kembali tercatat di Papan Pengembangan tanpa notasi khusus. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap saham-saham tersebut.
BEI terus melakukan pemantauan rutin terhadap emiten-emiten yang tercatat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien serta memberikan perlindungan bagi para investor.
Sebagai informasi, kriteria pemantauan khusus ditetapkan berdasarkan sejumlah indikator. Beberapa di antaranya meliputi harga rata-rata saham, likuiditas transaksi, kondisi fundamental perusahaan, hingga kepatuhan terhadap peraturan bursa.
Emiten yang masuk dalam daftar ini akan mendapatkan notasi khusus. Notasi tersebut menjadi peringatan bagi investor untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Keluarnya suatu emiten dari daftar ini menandakan adanya perbaikan kondisi atau terpenuhinya kriteria untuk kembali ke papan pencatatan normal.
