STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko di tengah pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital.
Penerbitan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku industri. OJK ingin memperkuat tata kelola serta manajemen risiko dalam bisnis pembiayaan ini. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini menyangkut pihak yang boleh menyelenggarakan layanan Paylater. Regulasi menetapkan penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Bank Umum dapat menyelenggarakan layanan ini dengan mengacu pada aturan perbankan yang berlaku. Sementara itu, aturan lebih ketat diterapkan bagi Perusahaan Pembiayaan. Mereka wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum membuka layanan Paylater.
Penyelenggaraan layanan ini dapat dilakukan melalui dua skema. Pelaku usaha bisa memilih jalur konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
POJK 32 Tahun 2025 juga mempertegas karakteristik produk Paylater. Layanan ini ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang atau jasa secara nontunai tanpa agunan. Transaksi dilakukan melalui sistem elektronik dengan batas plafon tertentu dan skema angsuran yang disepakati.
Penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnisnya. Aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi nasabah harus menjadi prioritas utama sesuai undang-undang.
OJK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Penyelenggara harus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah, hingga frekuensi cicilan.
Transparansi ini dinilai penting agar konsumen tidak terjebak utang. Konsumen diharapkan dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
Mekanisme penagihan utang turut diatur dalam beleid baru ini. OJK bahkan memiliki wewenang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga bagi Perusahaan Pembiayaan. Hal ini dilakukan demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan publik.
Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK berharap layanan Paylater dapat tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.
