STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan ini merespons pemberitaan media mengenai gugatan izin tambang yang melibatkan anak usahanya, PT Gorontalo Minerals (PT GM).
Sebelumnya, beredar kabar mengenai dugaan pelanggaran izin dan cacat hukum terkait Surat Keputusan (SK) operasi PT GM. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Minerals, Muhammad Sulthon menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan pada 7 Mei 2025 oleh kelompok yang menamakan dirinya Forum Rakyat Bone Bolango.
Mereka menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT Gorontalo Minerals turut terseret sebagai pihak Tergugat II Intervensi.
Sulthon menegaskan, proses hukum di tingkat pertama sudah selesai. Pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
“Pada tanggal 30 Oktober 2025, PTUN Jakarta telah memutuskan tidak menerima gugatan Para Penggugat,” ujar Sulthon dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya inkrah. Pihak penggugat masih mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Saat ini, para penggugat melakukan upaya hukum banding melalui PT TUN Jakarta. Sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, proses pemeriksaan pada tingkatan banding masih berjalan,” tambahnya.
Isu Taman Nasional
Sulthon juga meluruskan isu yang menyebut wilayah pertambangan PT GM masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Ia mengakui ada sebagian kecil wilayah Kontrak Karya yang masuk kawasan tersebut. Namun, ia memastikan tidak ada aktivitas operasi di sana.
“Sebagian kecil wilayah Kontrak Karya PT GM masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Namun demikian, PT GM hanya melakukan kegiatan eksplorasi, konstruksi atau operasi produksi pada area Kontrak Karya yang berada di luar wilayah Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone,” tegas Sulthon.
Terkait legalitas SK Menteri ESDM, Sulthon membantah jika izin tersebut memerlukan persetujuan DPR RI atau Presiden. Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba).
“Berdasarkan ketentuan UU Minerba, Menteri ESDM diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara termasuk untuk mengeluarkan persetujuan dan izin turunan terkait dengan IUP dan Kontrak Karya,” jelasnya.
Dokumen Ganda
Manajemen BRMS juga menanggapi isu mengenai perbedaan luas konsesi dan dugaan dokumen ganda. Sulthon menjelaskan, PT GM telah melakukan penciutan wilayah (relinquishment) sesuai amandemen Kontrak Karya. Luas wilayah kini menjadi 24.995 hektar.
Sulthon mensinyalir ada pihak yang sengaja memperkeruh suasana dengan data yang tidak valid.
“PT GM memahami bahwa terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan dokumen palsu untuk menimbulkan kesan bahwa PT GM beroperasi berdasarkan dokumen ganda yang tidak valid,” ungkapnya.
Mengenai operasional saat ini, Sulthon memastikan proyek tersebut masih dalam tahap pembangunan.
“Saat ini PT GM masih menyelesaikan konstruksi tambang dan infrastruktrktur pendukungnya sehingga PT GM belum memberikan kontribusi pendapatan bagi Perseroan,” tutup Sulthon.
