STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pasar modal Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Tekanan hebat dari investor global memaksa otoritas tertinggi keuangan melakukan reformasi besar-besaran. Langkah ini diambil guna menyelamatkan status Indonesia agar tidak terlempar dari daftar pasar berkembang (Emerging Market).
Puncak ketegangan terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 pagi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol hingga 8%. Kondisi ini memicu tindakan darurat berupa pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 09:26:01 waktu JATS. Bursa baru kembali dibuka tiga puluh menit kemudian untuk menenangkan gejolak pasar yang luar biasa.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, langsung turun tangan. Ia menegaskan komitmen penuh otoritas untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal. Langkah ini sejalan dengan berbagai syarat ketat yang diajukan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).
“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” kata Mahendra dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Reformasi Data Pemegang Saham
OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) telah menyiapkan langkah strategis untuk membuka tabir kepemilikan saham. Sejak awal Januari 2026, data kepemilikan saham mulai dipublikasikan secara lebih komprehensif di laman resmi BEI. Pengungkapan ini mencakup kepemilikan di atas dan di bawah 5% berdasarkan kategori investor.
Mahendra menjelaskan OJK akan memenuhi permintaan tambahan dari MSCI. Informasi kepemilikan saham di bawah 5% akan disertai dengan kategori investor dan struktur kepemilikan yang mendalam. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran investor global mengenai “opasitas” atau ketidakjelasan struktur pemegang saham di Indonesia.
Salah satu poin paling berani adalah instruksi OJK kepada SRO untuk memberikan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten kepada MSCI. Langkah ini diharapkan mampu menghapus kecurigaan adanya perdagangan terkoordinasi yang merusak harga pasar secara wajar.
“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” tegas Mahendra.
Aturan Main Baru: Free Float 15%
Agenda reformasi ini tidak berhenti pada urusan data. SRO pasar modal segera menerbitkan ketentuan mengenai ambang batas minimal saham publik (free float) sebesar 15%. Kebijakan ini akan diikuti dengan pengawasan ketat dan penerapan transparansi yang lebih baik.
OJK juga tidak segan memasang sanksi berat bagi perusahaan yang membandel. Otoritas akan menetapkan kebijakan pintu keluar (exit policy) bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan hanya perusahaan kredibel yang melantai di bursa.
Mahendra memandang masukan dari MSCI sebagai sinyal positif. Lembaga global tersebut dinilai masih ingin mempertahankan saham emiten Indonesia dalam indeks mereka. Hal ini menunjukkan pasar modal Indonesia sebenarnya sangat potensial dan layak investasi bagi investor internasional.
“Apa pun respons dari MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan penyesuaian lebih lanjut, jika diperlukan, akan dilaksanakan sampai final sehingga dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” lanjutnya.
Koordinasi Tingkat Tinggi di Tengah Badai
Guna mengawal stabilitas nasional, koordinasi tingkat tinggi dilakukan di kantor Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada hari yang sama. Pertemuan rutin yang berubah menjadi rapat mendesak ini dihadiri oleh Mahendra Siregar, Menteri Keuangan, serta CEO Danantara, Rosan Roeslani. Turut hadir jajaran pimpinan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Pemerintah sepakat gejolak pasar ini harus menjadi momentum bagi BP BUMN dan Danantara untuk mempercepat reformasi regulasi. Konsolidasi aset negara di bawah Danantara harus dilakukan dengan standar transparansi tertinggi. Hal ini krusial untuk memulihkan kepercayaan investor asing yang sempat goyah akibat ancaman klasifikasi ulang menjadi Pasar Perintis (Frontier Market).
Selain upaya jangka panjang, OJK telah menyiapkan “peluru” jangka pendek untuk meredam kepanikan pasar. Sejumlah instrumen kebijakan siap dioptimalkan, mulai dari mekanisme pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS, trading halt, hingga penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB).
Sebagai otoritas pengawas, OJK berjanji menjaga kepastian kebijakan agar pasar modal Indonesia tetap kompetitif di kancah global. Target besarnya adalah memastikan seluruh peningkatan transparansi selesai sebelum tinjauan MSCI pada Mei 2026 mendatang. Jika gagal, Indonesia harus bersiap menghadapi pengurangan bobot indeks atau bahkan turun kelas status pasar.
