back to top

Status Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta Setara Bangladesh, Ini Jurus OJK Hadapi MSCI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons ancaman penurunan status pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Indonesia terancam turun kasta dari Emerging Market (Pasar Berkembang) menjadi Frontier Market (Pasar Perintis). Jika hal ini terjadi, bursa saham tanah air akan berada di level yang sama dengan negara seperti Bangladesh.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memberikan penjelasan mengenai langkah antisipasi regulator. Ia menyampaikan hal tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). Mahendra menegaskan fokus utama saat ini adalah melakukan perbaikan mendalam pada sistem pasar modal.

“Oh begini, jadi kalau yang itu ya, kita anggap itu sebagai konsekuensi atau outcome dari langkah-langkah yang kami sampaikan tadi. Ya, bukan targetnya langsung ke situ, tapi justru aksinya, kegiatannya adalah melakukan reformasi meningkatkan transparansi dan integritas tadi itu,” ujar Mahendra.

Ancaman turun kasta ini muncul karena MSCI mengkhawatirkan masalah transparansi dan aksesibilitas pasar. OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) telah menyiapkan berbagai langkah penguatan. Salah satunya melalui publikasi data kepemilikan saham yang lebih komprehensif di laman resmi BEI sejak awal Januari 2026.

Data tersebut kini mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas maupun di bawah 5%. OJK juga memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait kategori investor dan struktur kepemilikan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi bagi para pemodal global.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” tegas Mahendra.

Selain transparansi, SRO akan menerbitkan ketentuan mengenai batas minimum saham publik (free float) sebesar 15%. OJK bakal memperkuat pengawasan atas kebijakan baru ini. Perusahaan publik yang tidak patuh akan menghadapi kebijakan penghapusan pencatatan saham atau exit policy.

Ancaman dari MSCI ini bukan perkara sepele bagi stabilitas ekonomi nasional. Penurunan status berisiko memicu aliran modal keluar (capital outflow) dalam skala besar. Banyak manajer investasi dunia menjadikan indeks MSCI Emerging Market sebagai acuan alokasi dana triliunan USD.

Jika Indonesia dipindahkan ke kategori Frontier Market, pengelola dana pasif wajib menjual saham mereka di Indonesia. Langkah tersebut berpotensi memicu tekanan jual besar-besaran. Kondisi ini bisa menurunkan likuiditas pasar dan memberikan sentimen negatif pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Regulator kini berpacu dengan waktu hingga batas waktu Mei 2026. OJK optimistis reformasi yang tengah berjalan dapat menjaga kepercayaan investor internasional. Penguatan tata kelola dan integritas pasar menjadi prioritas utama untuk mempertahankan posisi Indonesia di kancah global.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Mendadak! Iman Rachman Mundur dari Kursi Dirut BEI: Ini Bentuk Tanggung Jawab Saya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar mengejutkan datang dari otoritas pasar...

Perkuat Ekosistem Bisnis, Petrosea  (PTRO) Dirikan Tiga Anak Usaha Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan pendirian tiga...

Perluas Basis Investor, Dian Swastatika (DSSA) Siap Stock Split Menjadi Rp1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru