back to top

AMOR Siap Tebar Dividen Interim Rp 28,6 Miliar, Intip Jadwal Pembagiannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) berencana membagikan dividen tunai interim untuk periode tahun buku 2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada 2 Februari 2026.

Perseroan akan membagikan dividen sebesar Rp 13 per saham. Total nilai dividen tunai tersebut mencapai Rp 28,6 miliar.

Langkah ini didukung oleh kinerja keuangan perusahaan per 31 Desember 2025. AMOR mencatatkan laba bersih sebesar Rp 33,3 miliar. Selain itu, perseroan memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya senilai Rp 43,5 miliar. Total ekuitas perseroan tercatat mencapai Rp 274 miliar.

Sekretaris Perusahaan AMOR, Arief Wana, menyampaikan rincian jadwal pembagian dividen ini. Periode Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 10 Februari 2026. Sementara itu, Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 11 Februari 2026.

Untuk pasar tunai, periode Cum dividen jatuh pada 12 Februari 2026. Periode Ex dividen di pasar tunai akan berlangsung pada 13 Februari 2026.

Daftar pemegang saham yang berhak atas dividen tunai atau recording date ditetapkan pada 12 Februari 2026 pukul 16.00 WIB. Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen pada 24 Februari 2026.

“Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada tanggal 12 Februari 2026,” tulis Arief dalam pengumuman resminya dikutip Selasa (3/2/2026).

Pembayaran dividen ini akan terkena potongan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pajak tersebut menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, pemotongan pajak akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemegang saham wajib memenuhi persyaratan dan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD. Tanpa dokumen tersebut, dividen tunai akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Bagi investor yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dapat diambil di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat membuka sub rekening efek. Sementara bagi pemegang saham warkat, bukti potong dapat diambil di Biro Administrasi Efek (BAE).

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Tetap Pede Kejar 50 IPO 2026 Meski Free Float Naik Jadi 15%, Kantongi Dua Calon Emiten Jumbo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap pede...

Free Float 15% Berlaku Bertahap, OJK–BEI Bahas Dampak ke Calon Emiten di Pipeline IPO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa...

Barito Renewables (BREN) Mulai Buyback Saham di BEI, Siapkan Dana Rp2 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Mulai hari ini, Rabu 04 Februari 2026,...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru