back to top

Babak Baru Skandal Reksa Dana: Bareskrim Bongkar Manipulasi Harga Narada dan Minna Padi

STOCKWATACH.ID (JAKARTA) – Bareskrim Polri membawa kabar mengejutkan dari jagat pasar modal Indonesia. Dua nama perusahaan manajer investasi yang sempat bikin heboh, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM), kini terjerat kasus pidana serius. Polisi menemukan praktik “permainan” harga yang merugikan banyak pihak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan ini di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Ia berbicara usai timnya menggeledah kantor Shinhan Sekuritas di Equity Tower. Saat ini penyidik fokus mendalami perkara insider trading dan perdagangan semu.

Kasus ini sebenarnya bukan cerita baru bagi para investor. Nama Narada dan Minna Padi sudah mulai bermasalah sejak akhir 2019. Namun kini polisi masuk lebih dalam ke ranah tindak pidana ekonomi yang sistematis.

Modus Harga Semu Narada

Dalam perkara PT Narada Aset Manajemen, penyidik mengungkap fakta kelam soal isi produk reksa dana mereka. Aset dasar atau underlying produk tersebut berasal dari saham-saham proyek. Pihak internal mengendalikan saham-saham ini melalui jaringan afiliasi dan nominee atau nama pinjaman.

Pola transaksi tersebut dirancang sedemikian rupa. Tujuannya demi menciptakan gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Akibatnya harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai perusahaan yang sebenarnya.

Ahli pasar modal menyebut rangkaian transaksi antarpihak terkait ini sangat berbahaya. Investor bisa tersesat dalam mengambil keputusan investasi karena harga pasar tidak jujur. Praktik manipulasi pasar ini menimbulkan permintaan palsu atau artificial demand.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 70 orang saksi. Dua orang resmi menjadi tersangka. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Polisi bergerak cepat mengamankan aset demi rasa keadilan. Sub rekening efek senilai kurang lebih Rp207 miliar telah diblokir dan disita. Angka tersebut merupakan nilai efek per Oktober 2025.

“Rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Lingkaran Keluarga di Minna Padi

Penyidikan terhadap PT Minna Padi Asset Manajemen juga tak kalah mencengangkan. Polisi menemukan fakta saham yang ditransaksikan untuk produk reksa dana berasal dari pasar nego dan reguler. Pihak manajer investasi bertransaksi dengan orang dalam mereka sendiri.

Aktor utamanya berinisial ESO. Ia merupakan pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Dalam aksinya ESO melibatkan adiknya yang berinisial ESI dan istrinya berinisial EL.

Modusnya tergolong rapi namun merugikan. Mereka menggunakan manajer investasi miliknya untuk membeli saham afiliasi dengan harga murah. Saham tersebut kemudian dijual kembali kepada produk reksa dana lain di bawah naungan Minna Padi dengan harga tinggi.

Keuntungan pribadi diambil dari selisih harga jual-beli antar-reksa dana tersebut. Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, dan EL yang merupakan istri ESO.

Sebanyak 44 orang saksi dan berbagai ahli telah dimintai keterangan. Polisi juga memblokir 14 sub rekening efek milik perusahaan dan afiliasinya. Nilai aset saham yang disita mencapai Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.

“Siapapun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana terjadi, kami pastikan akan tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ade Safri.

Jejak Panjang Masalah

Masyarakat perlu mengingat kembali duduk perkara perusahaan ini beberapa tahun silam. Minna Padi sempat geger karena menjanjikan imbal hasil pasti sebesar 11% hingga 15% kepada nasabah. Janji ini melanggar aturan OJK karena reksa dana bersifat fluktuatif.

Pada November 2019 OJK akhirnya membubarkan enam produk reksa dana Minna Padi. Proses pengembalian dana investor berjalan sangat sulit hingga bertahun-tahun kemudian. Nilai aset yang merosot tajam menjadi penyebab utama investor sulit mendapatkan uangnya kembali.

Nasib serupa dialami Narada yang pernah gagal bayar transaksi saham senilai Rp177 miliar pada 2019. Hal itu memicu kepanikan massal di bursa saham kala itu. OJK pun sempat menghentikan sementara penjualan produk reksa dana mereka.

Kini Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan tuntas dan transparan. Polisi ingin memberikan efek jera bagi para pemain nakal di pasar modal. Integritas bursa saham harus dijaga agar kepercayaan investor publik tetap kuat.

“Penyidik sedang melakukan penyidikan perkara insider trading dan juga perdagangan semu di lingkup pasar modal,” ucap Ade Safri menutup keterangannya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

PADI Bebas dari Pantauan Khusus BEI, Saat Kasus Hukum Afiliasi Masih Bergulir

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status...

BEI Perbarui Daftar Saham Pemantauan Khusus, Dua Emiten Ini Jadi Sorotan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui...

BEI Tetap Pede Kejar 50 IPO 2026 Meski Free Float Naik Jadi 15%, Kantongi Dua Calon Emiten Jumbo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap pede...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru