back to top

OJK Buka Suara soal Penggeledahan Shinhan Sekuritas, Bareskrim Dalami Insider Trading

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara merespon langkah tegas Bareskrim Polri dalam menindak pelanggaran di pasar modal. Bareskrim melakukan penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan sikap lembaga tersebut. OJK menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Hasan, penegakan hukum merupakan upaya menjaga integritas pasar. Hal ini bertujuan agar pasar modal Indonesia berjalan secara sehat dan adil. Selain itu, aspek berkelanjutan juga menjadi fokus utama otoritas.

“OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan OJK memberikan perhatian serius pada penguatan pengawasan. Pihaknya berkomitmen meningkatkan integritas di seluruh lini pasar modal. Kerja sama dengan berbagai pihak terkait terus diperkuat.

OJK juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki otoritas. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih aman.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal,” tegasnya.

Hasan menambahkan OJK akan terus mengawal jalannya pasar modal yang transparan. Penguatan pengawasan menjadi kunci utama dalam melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

“OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal,” tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membeberkan detail penyidikan. Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, Equity Tower, SCBD.

Tindakan ini terkait kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Shinhan Sekuritas merupakan penjamin emisi efek atau underwriter saat PIPA melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebelumnya, mantan pegawai PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP dan Direktur PT MML berinisial J telah divonis bersalah.

Penyidik kini menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah BH yang merupakan eks staf BEI, DA sebagai financial advisor, dan RE sebagai project manager PIPA.

Fakta penyidikan mengungkap hal mengejutkan. PIPA seharusnya tidak layak melantai di bursa saham. Valuasi aset perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

“PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Saat IPO, PIPA meraih dana publik sebesar Rp97 miliar. Selain kasus PIPA, Bareskrim juga tengah mengusut praktik insider trading dan perdagangan semu. Dua kasus besar yang sedang ditangani adalah PT Narada Aset Manajemen dan PT Minapadi Aset Manajemen.

Pada kasus Narada, penyidik menemukan indikasi manipulasi harga saham. Pola transaksi dirancang untuk menciptakan gambaran semu harga pasar. Hal ini menyesatkan investor retail.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MAW dan DV. Sub rekening efek senilai Rp207 miliar telah diblokir dan disita. Data tersebut merupakan nilai efek per Oktober 2025.

Sementara itu, kasus Minapadi melibatkan transaksi aset reksa dana yang tidak wajar. Pemegang saham diduga mengambil keuntungan dengan memainkan harga jual-beli saham antar-produk reksa dana.

Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu DJ, ESO, dan EL. Penyidik telah memblokir 14 sub rekening efek. Nilai aset saham yang disita mencapai Rp467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Perbarui Daftar Saham Pemantauan Khusus, Dua Emiten Ini Jadi Sorotan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperbarui...

BEI Tetap Pede Kejar 50 IPO 2026 Meski Free Float Naik Jadi 15%, Kantongi Dua Calon Emiten Jumbo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap pede...

Free Float 15% Berlaku Bertahap, OJK–BEI Bahas Dampak ke Calon Emiten di Pipeline IPO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru