STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru mengenai peningkatan porsi saham publik atau free float minimal 15% rampung pada Maret 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat likuiditas dan transparansi pasar modal Indonesia agar berstandar internasional.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal ini usai bertemu jajaran Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Pertemuan berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hasan menjelaskan BEI akan segera menyampaikan draf perubahan peraturan pencatatan kepada publik. Agenda utamanya adalah peningkatan porsi free float. Masyarakat dan pemangku kepentingan memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan masukan.
OJK berkomitmen bergerak cepat melakukan tinjauan setelah menerima usulan dari bursa. Target penerbitan peraturan ini dijadwalkan paling lambat Maret 2026. Namun, Hasan optimis aturan tersebut bisa terbit lebih awal dari rencana semula.
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia periode 2023–2026, Armand Wahyudi Hartono, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai peningkatan porsi saham publik akan berdampak positif bagi ekosistem pasar modal. Armand menekankan pentingnya kerja sama antara emiten, bursa, dan regulator.
Meski mendukung target 15%, Armand mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam implementasi. Peningkatan free float sangat bergantung pada kemampuan pasar menyerap saham tersebut. Kesesuaian antara emiten dan investor menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Armand, yang juga menjabat Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, berharap aturan baru ini memperbaiki tata kelola perusahaan (governance). Manajemen emiten diharapkan menjadi lebih baik dan transparan bagi para investor serta publik.
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Pejabat Sementara Pemangku Jabatan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Turut hadir pula Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna untuk mendiskusikan aspek teknis kesiapan para emiten.
“Kita dari Asosiasi Emiten Indonesia mendukung penuh arahan-arahan dari pelaturan,” ujar Armand Wahyudi Hartono.
Hasan Fawzi menegaskan proses revisi akan mempertimbangkan kesiapan pasar secara bertahap. Pihaknya berjanji akan memberikan saran dan arahan revisi segera setelah masa partisipasi publik berakhir.
“Target penyampaian atau penerbitan peraturan itu adalah Maret 2026 ini,” kata Hasan Fawzi.
Dukungan dari berbagai pihak diharapkan mampu mempercepat proses transformasi ini. Hasan meminta doa dan dukungan agar regulasi ini bisa segera diimplementasikan demi kemajuan industri.
“Mudah-mudahan kami bisa melakukan atau menerbitkan peraturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan,” pungkas Hasan.
