STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyepakati penerapan kebijakan peningkatan porsi saham publik atau free float secara bertahap menuju minimum 15%. Kesepakatan ini dibahas dalam pertemuan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, serta jajaran OJK, BEI, dan pengurus AEI.
Hasan Fawzi mengatakan diskusi berjalan terbuka dan konstruktif. Fokus utama pembahasan mengarah pada percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal nasional, khususnya kebijakan peningkatan free float menjadi 15%.
“Pendekatan ini penting agar transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” ujar Hasan Fawzi.
Ia menjelaskan implementasi kebijakan akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terukur. OJK bersama BEI akan memperhatikan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor.
Sebagai langkah awal, OJK tengah menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa. Kerangka ini bertujuan memberi kejelasan arah kebijakan serta waktu penyesuaian yang memadai bagi pelaku pasar.
Hasan menyebut target peningkatan free float dirancang dalam rentang tiga tahun. Tahun pertama menjadi fase awal, dilanjutkan dengan milestone pada tahun kedua, hingga pemenuhan minimum 15% pada tahun ketiga.
“Targetnya tidak langsung sekaligus. Ada tahapan di tahun pertama, kedua, dan ketiga,” kata Hasan.
Ia menambahkan setelah peraturan diterbitkan, proses peningkatan free float akan berjalan seiring dengan keputusan aksi korporasi masing-masing emiten. Proses tersebut tetap memperhatikan hak pemegang saham dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peningkatan free float erat kaitannya dengan hak pemegang saham. Ini akan diawali dengan keputusan aksi korporasi,” ujarnya.
Terkait tenggat waktu, Hasan memastikan kebijakan ini tidak diterapkan secara langsung. Pada tahun pertama akan ada pengelompokan emiten dengan target antara, misalnya peningkatan free float menjadi 10%, sebelum naik bertahap menuju 15%.
Menjawab kekhawatiran terkait emiten lapis menengah dan kecil, Hasan menyampaikan OJK tidak hanya berfokus pada angka free float. Aspek lain yang menjadi perhatian juga mencakup likuiditas, keterbukaan informasi, serta kualitas pasar secara keseluruhan.
Ia menyebut progres kebijakan akan disampaikan secara rutin kepada publik. Informasi pembaruan rencananya diumumkan setiap pekan.
Saat ini, tercatat masih terdapat 248 emiten dengan porsi free float di bawah 15%. Untuk membantu emiten mencapai target, OJK dan BEI membuka ruang partisipasi publik melalui konsep peraturan yang akan dikonsultasikan selama sekitar 10 hari kerja.
BEI juga akan melakukan sosialisasi dan menyiapkan hot desk serta tim khusus untuk mendampingi emiten terdampak. Pendampingan ini mencakup pemetaan kondisi awal dan peta jalan pencapaian setiap tahap.
“Semua akan dikelola sebagai bagian dari mitigasi risiko dan prinsip kehati-hatian,” ujar Hasan.
Ia menegaskan usulan penerapan bertahap yang disampaikan AEI sejalan dengan arah kebijakan regulator. Penerapan free float 15% tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui target antara yang akan dituangkan dalam konsep peraturan.
“Tidak langsung 15%. Ada angkanya dan bertahap. Detailnya akan terlihat di konsep peraturan,” kata Hasan.
OJK memastikan masih membuka ruang masukan dari publik dan pelaku usaha sebelum aturan difinalkan. Kebijakan final akan ditetapkan setelah memperoleh persetujuan OJK dan mempertimbangkan seluruh masukan yang diterima.
