back to top

Gembok Dibuka, BEI Izinkan Saham Emiten Ini Melantai Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut status penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA). Saham emiten ini mulai dapat diperdagangkan kembali di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I hari ini, Selasa (10/2/2026).

Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, mengonfirmasi kabar tersebut. Keputusan ini merujuk pada Pengumuman Peng-SPT-00075/BEI.WAS/02-2026.

“Suspensi atas perdagangan saham PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 10 Februari 2026,” ungkap Pande dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, otoritas bursa menggembok perdagangan saham NZIA pada Senin (9/2/2026). Langkah tersebut diambil karena adanya kenaikan harga kumulatif yang sangat tajam dalam waktu singkat.

Pihak BEI memutuskan melakukan cooling down demi melindungi para investor. Jeda perdagangan tersebut bertujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk berpikir jernih. Investor diharapkan mempertimbangkan setiap informasi yang ada sebelum mengambil keputusan investasi pada saham NZIA.

Harga Saham NZIA

Mengutip data perdagangan sebelum suspensi pada Jumat (6/2/2026), saham NZIA ditutup pada harga Rp248 per lembar.Angka ini naik sebesar Rp64 atau naik 34.78%.

Aktivitas transaksi saham NZIA tergolong sangat ramai dengan frekuensi mencapai 25.776 kali. Volume perdagangan tercatat sebanyak 213,9 juta lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp48,77 miliar.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Hari Ini, Jaya Ancol (PJAA) Lunasi  Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp65,4 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengumumkan, Perseroan...

BEI Buka Lelang 10 Kursi Bursa Awal Maret 2026, Siapa Berminat?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali...

Ditemukan Masalah Serius, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru