STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Jeffrey Hendrik resmi menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penunjukan ini disetujui oleh Dewan Komisaris BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa Dewan Komisaris BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penunjukan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, penunjukan tersebut bertujuan memastikan operasional bursa tetap berjalan lancar. Manajemen ingin fungsi penting BEI terjaga sesuai aturan tata kelola Perusahaan serta peraturan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi intensif dengan OJK dan para pemangku kepentingan.
“BEI berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat koordinasi secara intensif dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” jelas Kautsar.
Jeffrey Hendrik mengisi posisi pimpinan yang ditinggalkan oleh Iman Rachman. Sebelumnya, Iman resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (31/1/2026).
Sosok Jeffrey Hendrik sendiri bukan orang baru di lingkungan otoritas bursa. Ia saat ini juga mengemban amanah sebagai Direktur Pengembangan BEI.
Ia akan mengawal jalannya bursa hingga masa jabatan jajaran direksi saat ini berakhir. Masa tugasnya diprediksi tuntas pada pertengahan tahun ini.
“Saya akan menjabat Pjs sampai dengan paling tidak berakhirnya masa periode direksi saat ini, di bulan Juni 2026,” tuturnya.
Sebelumnya, Jeffrey menegaskan posisinya sebagai Pjs tidak akan berubah menjadi direktur utama tetap atau definitif. Proses pemilihan pemimpin baru periode 2026–2030 tetap mengikuti mekanisme aturan yang ada.
“Oh tidak (tidak jadi definitif). Kalau itu sudah ada mekanismenya di POJK 58,” pungkas Jeffrey Hendrik.
Masa jabatan jajaran direksi bursa saat ini dijadwalkan berakhir pada 29 Juni 2026. Sosok pimpinan baru nantinya akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Proses seleksi ketat akan dilakukan sesuai regulasi OJK Nomor 58/POJK.04/2016. Setiap calon pemimpin wajib melewati uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh pihak OJK. (konrad)
