back to top

Kasus Saham Semu SWAT: OJK Serahkan Sang Direktur Utama ke Kejaksaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas pelaku kejahatan di pasar modal. Terbaru, OJK menyerahkan tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Penyerahan ini terkait kasus manipulasi transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

Tersangka SAS merupakan Direktur Utama SWAT. Proses penyerahan dilakukan pada 28 Januari 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penegakan hukum perkara pembentukan harga semu saham perusahaan tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan informasi ini dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Sebelumnya, OJK sudah menyerahkan tiga tersangka lain pada 13 Januari 2026. Mereka adalah CKN, SB, dan H.

“Penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar M. Ismail Riyadi.

Kasus tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Lokasi kejadian berada di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening pihak lain atau nominee.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Mereka merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT. Rekening efek dan rekening bank para pegawai serta perusahaan cangkang digunakan untuk mengelabui pasar.

Para tersangka mengendalikan rekening-rekening tersebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Tujuannya untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder. Hal ini menciptakan gambaran semu mengenai harga saham yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Data penyidikan menunjukkan aktivitas transaksi ini sangat masif. Pertemuan transaksi terjadi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10%. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau sekitar 14,7%.

Nilai transaksi dari aksi goreng saham ini mencapai Rp230,89 miliar atau setara 13,3%. Pola transaksi dilakukan melalui dominasi pasar dan inisiator beli untuk menaikkan harga secara tidak wajar.

Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menjerat tersangka dengan Pasal 91 dan Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK berkomitmen menjaga integritas pasar modal melalui penegakan hukum yang tegas.

Lembaga pengawas ini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Kerja sama ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Perlindungan terhadap investor dan masyarakat menjadi prioritas utama OJK.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ekspansi Pasar, Soraya Berjaya (SPRE) dan RedDoorz Jalin Kerja Sama Strategis

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE) menjalin...

Hari Ini, Bumi Resources Rilis Obligasi Rp612,75 Miliar dengan Bunga 7,25% per Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mulai...

Kabar Baik! Saham Ini Akhirnya Bisa Diperdagangkan Lagi Mulai Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru