STOCKWATCH.ID, JAKARTA – Para pemegang obligasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) memberikan lampu hijau atas usulan relaksasi rasio keuangan perusahaan. Keputusan ini tercapai dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024.
Menurut Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta, RUPO tersebut berlangsung di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Emiten konstruksi pelat merah ini mengantongi persetujuan untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban rasio keuangan tertentu.
Rozi mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026. Fokus utama agenda ini berkaitan dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan hasil RUPO, ADHI diminta menjaga perbandingan aktiva lancar dengan kewajiban lancar minimal 1:1. Selain itu, rasio EBITDA terhadap beban bunga pinjaman ditetapkan tidak kurang dari 1,5:1.
Eozi menjelaskan poin-poin tersebut dalam risalah rapat. “Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk memelihara rasio keuangan sesuai ketentuan,” ujarnya, dikutip dari keterbukaan informasi Senin (15/2/2026).
RUPO ini dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili nilai pokok sebesar Rp100 miliar. Angka tersebut setara dengan 97,36% dari total jumlah obligasi yang belum dilunasi sebesar Rp102,715 miliar.
Hasil pemungutan suara menunjukkan dukungan penuh dari para investor. Sebanyak 100% suara yang hadir menyatakan setuju terhadap usulan emiten. Tidak ada pemegang obligasi yang menyatakan tidak setuju atau abstain dalam pengambilan keputusan tersebut.
RUPO ini dipimpin oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. Notaris Dewantari Handayani, S.H., MPA. bertindak menyusun berita acara resmi pertemuan tersebut.
Perwakilan manajemen ADHI turut hadir dalam forum tersebut. Mereka adalah Direktur Keuangan Bani Iqbal dan Direktur Operasi III Vera Kirana.
Seluruh biaya penyelenggaraan RUPO menjadi tanggung jawab ADHI. Hal ini mencakup biaya pengumuman, pemanggilan rapat, hingga jasa notaris. Keputusan rapat ini bersifat sah dan mengikat bagi seluruh pemegang obligasi.
