back to top

Goreng Saham Lewat Medsos, OJK Denda Influencer BVN Miliaran Rupiah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap pelaku manipulasi pasar modal. Pada Jumat (20/2/2026), OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial saham berinisial BVN. Otoritas juga menghukum tiga pihak lain atas kasus serupa.

OJK mendenda BVN dengan nilai fantastis mencapai Rp5,35 miliar. Sanksi ini turun akibat ulah BVN memanipulasi harga saham lewat media sosial. Tindakan nakal ini berlangsung selama periode 2021 hingga 2022.

Penetapan sanksi ini menjadi bukti komitmen pengawasan OJK. Otoritas ingin menegakkan hukum secara ketat di industri pasar modal tanah air.

Kasus ini terungkap setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam. Otoritas menganalisis fakta transaksi dan menelusuri jejak digital media sosial BVN. Hasilnya, BVN terbukti melanggar aturan transaksi pada tiga saham berbeda.

Ketiga saham tersebut adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Manipulasi saham AYLS terjadi pada September hingga Desember 2021. Transaksi janggal saham FILM berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2021. Sementara manipulasi saham BSML terjadi pada Maret hingga Juni 2022.

Modus kejahatan BVN terbilang rapi namun berhasil dibongkar OJK. BVN sengaja melakukan order beli dan jual secara bersamaan. Ia menggunakan beberapa rekening efek berbeda untuk memuluskan aksinya.

Praktik ini membuat harga saham terbentuk secara tidak wajar. Harga bergerak naik atau turun bukan karena kekuatan beli dan jual riil di pasar.

“Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud,” tegas Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Modus BVN tidak berhenti di situ. Ia memanfaatkan pengaruhnya di media sosial untuk meraup untung. BVN rajin memberikan informasi saham kepada para pengikutnya. Ia kerap membagikan rencana pembelian saham hingga prediksi pergerakan harga.

Namun, BVN justru menjadikan pengikutnya sebagai alat mencari cuan. Saat para pengikutnya bereaksi membeli saham tersebut, BVN diam-diam melakukan aksi jual. Ia memanfaatkan momentum lonjakan harga berkat ulah pengikutnya sendiri.

Berdasarkan seluruh temuan ini, OJK menyimpulkan BVN bersalah. Tindakan BVN terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Aturan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Kini, sang influencer harus menanggung akibat perbuatannya dengan membayar denda miliaran rupiah.

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK dan BEI Ungkap Respon MSCI: Diapresiasi, Tapi Minta Bukti Nyata Reformasi Pasar Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan...

Manipulasi Perdagangan Saham IMPC, OJK Jatuhkan  Sanksi Tiga Pelaku Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas...

OJK dan SRO Ungkap Hasil Pertemuan Terbaru dengan MSCI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru