back to top

OJK Denda Tiga Pihak atas Transaksi Manipulatif Saham IMPC, Ternyata Kasus 2016

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal. Kabar terbaru datang dari penuntasan kasus lama. Tiga pihak resmi dijatuhi sanksi denda miliaran rupiah akibat transaksi manipulatif saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) tahun 2016.

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu. Aksi para pelaku memberikan kesan menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham di Bursa Efek.

Pelanggaran utama terjadi pada periode Januari hingga April 2016. Fokus hukuman tertuju pada satu entitas korporasi dan dua individu. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).

Pihak pertama yang mendapat sanksi berat adalah PT Dana Mitra Kencana. Perusahaan ini dikenakan denda administratif sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut terbukti melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung di pasar reguler.

Modusnya dilakukan dengan mengirimkan dan menerima dana kepada 17 nasabah. Dana tersebut digunakan untuk bertransaksi saham IMPC guna menciptakan pasar semu. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah tersebut mencapai Rp43,72 miliar.

Langkah ini bertujuan memengaruhi pihak lain untuk ikut melakukan transaksi saham IMPC. Namun, pergerakan harga tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.

Selain korporasi, OJK juga menjatuhkan denda kepada dua individu, yakni Sdr. UPT dan Sdr. MLN. Keduanya masing-masing didenda sebesar Rp1,8 miliar. Mereka terbukti bekerja sama melakukan manipulasi harga lewat skema yang serupa.

UPT dan MLN menggunakan 12 nasabah untuk melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama tahun 2016. Total nilai pertemuan transaksi dari aksi kedua individu ini menembus angka Rp49,12 miliar. Tindakan ini dinilai merusak kewajaran harga di pasar modal.

Ismail menegaskan sanksi tegas ini merupakan bukti komitmen OJK dalam melindungi investor. “Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Selain kasus tahun 2016, OJK juga menindak pelanggaran di era yang lebih baru. Seorang pegiat media sosial atau influencer berinisial BVN yang belakangan terungkap adalah Belvin Tannadi. Sosok di balik akun @belvinvvip yang kerap membagikan analisis dan rekomendasi saham di media sosial ini dijatuhi denda sebesar Rp5,35 miliar. Ia terbukti memanipulasi harga saham pada periode 2021 hingga 2022.

Belvin melakukan aksinya melalui penyebaran informasi di media sosial. Saham-saham yang menjadi target manipulasinya antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Menurut pemeriksaan OJK, modus Belvin adalah menggerakkan opini publik lewat platform digital. Tujuannya agar harga saham tersebut bergerak tidak wajar demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar. OJK memastikan akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten dan proporsional. Langkah ini penting untuk mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien.

“Transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham,” pungkas Ismail menekankan dampak buruk dari manipulasi tersebut.

Ke depan, OJK berjanji akan semakin ketat dalam mengawasi setiap pergerakan janggal di bursa. Upaya ini dilakukan demi menciptakan industri pasar modal yang kompetitif dan berkelanjutan di masa depan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK dan BEI Ungkap Respon MSCI: Diapresiasi, Tapi Minta Bukti Nyata Reformasi Pasar Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan...

Manipulasi Perdagangan Saham IMPC, OJK Jatuhkan  Sanksi Tiga Pelaku Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas...

Goreng Saham Lewat Medsos, OJK Denda Influencer BVN Miliaran Rupiah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru