STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) berhasil menyelesaikan persoalan hukum terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan tersebut resmi dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah perseroan melunasi kewajibannya.
Edi Purwanto, Direktur TAMU, menjelaskan latar belakang pengajuan PKPU tersebut berkaitan dengan urusan katering. Perseroan memiliki kewajiban pembayaran atas penyediaan jasa katering sesuai dengan Perjanjian Jasa Katering yang telah disepakati.
Total tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU mencapai USD 168.000,90. Nilai ini setara dengan Rp2,3 miliar.
Manajemen TAMU bergerak cepat menyelesaikan tunggakan tersebut sebelum perkara berlanjut lebih jauh. Seluruh tagihan telah dibayarkan kepada pihak pemohon pada 4 Februari 2026.
“Keputusan sidang PN Jakarta Pusat tertanggal 13 Februari 2026 telah Dicabut,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Aksi hukum ini dipastikan tidak mengganggu jalannya roda perusahaan. Manajemen menegaskan kelangsungan usaha tetap berjalan normal tanpa hambatan meskipun sempat terseret dalam proses persidangan.
“Hal tersebut diatas tidak berdampak sama sekali terhadap kegiatan operasional Perusahaan,” tegas Edi.
Penjelasan resmi ini disampaikan perseroan untuk menjawab permintaan informasi dari pihak Bursa Efek Indonesia. Dengan selesainya pembayaran dan adanya keputusan tetap dari pengadilan, TAMU kini kembali fokus pada kegiatan operasional utamanya di sektor pelayaran.
