Beban Operasional Bengkak Akibat Geopolitik, INACA Desak Kenaikan TBA dan Fuel Surcharge 15%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Industri penerbangan nasional kini berada di ujung tanduk akibat memanasnya suhu geopolitik global. Konflik antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memicu lonjakan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar Rupiah. Kondisi ini membuat biaya operasional maskapai membengkak tajam.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) merespons situasi ini dengan mengajukan permohonan darurat kepada Pemerintah. Mereka meminta penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Langkah ini dinilai krusial demi menjaga keberlangsungan bisnis transportasi udara.

Sekjen INACA Bayu Sutanto, mengungkapkan apresiasi atas kelancaran program mudik Lebaran 2026. Namun, tekanan ekonomi internasional saat ini tidak lagi kondusif bagi kesehatan finansial maskapai. Kenaikan biaya operasional sudah mencapai titik yang sulit dipikul sendiri oleh perusahaan penerbangan.

Data INACA menunjukkan nilai tukar mata uang USD terhadap Rupiah telah melonjak signifikan. Pada 2019, saat TBA ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 USD masih berada di angka Rp14.136. Per Maret 2026, nilai tukar merosot hingga rata-rata Rp17.000 atau naik lebih dari 20%.

Situasi ini sangat memukul maskapai karena 70% biaya operasional menggunakan mata uang USD. Sementara itu, pendapatan utama maskapai nasional berasal dari mata uang Rupiah. Selisih kurs ini menjadi beban berat bagi arus kas perusahaan.

Sektor bahan bakar juga mengalami tekanan serupa. Harga minyak global per Maret 2026 melambung dari 70 USD menjadi 110 USD per galon. Kenaikan 57% ini berdampak langsung pada fluktuasi harga avtur di dalam negeri.

Pada 2019, harga avtur tercatat sebesar Rp10.442. Kini, pada Maret 2026, harganya sudah menyentuh kisaran Rp14.000 hingga Rp15.500 di berbagai bandara. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 34% hingga 48%.

Pertamina diprediksi akan kembali menyesuaikan harga avtur per 1 April 2026 mengikuti tren pasar global. Kondisi krisis di Timur Tengah membuat ketidakpastian harga semakin tinggi. Hal ini memaksa INACA untuk segera mengambil langkah antisipasi.

“Menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023,” terang Bayu dalam siaran pers dikutip Kamis (26/3/2026) dalam poin permohonannya kepada Kementerian Perhubungan.

Selain bahan bakar, INACA meminta Pemerintah menaikkan TBA harga tiket penerbangan domestik sebesar 15%. Kenaikan ini menyasar pesawat udara jenis jet maupun jenis propeller. Dasar kenaikannya merujuk pada aturan TBA yang berlaku sejak tahun 2019.

Fenomena kenaikan biaya operasional ini sebenarnya sudah terjadi secara global. Banyak maskapai mancanegara telah menerapkan fuel surcharge tambahan antara 5% hingga 70%. Contohnya adalah Air India, Cathay Pacific, Qantas, Korean Air, hingga Thai Airways.

Persoalan operasional tidak berhenti pada biaya bahan bakar dan kurs. Rute penerbangan internasional, terutama menuju Eropa dan Timur Tengah, kini harus memutar demi menghindari wilayah konflik. Rute yang lebih jauh secara otomatis menambah konsumsi bahan bakar dan jam terbang kru.

Sisi perawatan pesawat ikut terganggu akibat hambatan rantai pasok suku cadang. Pengiriman spareparts yang biasanya memakan waktu 2-3 hari kini membengkak menjadi 7-10 hari. Biaya pengiriman pun naik karena rute logistik yang lebih panjang.

Dampak geopolitik ini juga memukul sisi pendapatan. Jumlah penumpang ke Timur Tengah, khususnya jemaah umrah, mengalami penurunan signifikan. Sektor pariwisata turut terdampak karena berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara dari Eropa dan Timur Tengah ke Indonesia.

Sebagai solusi tambahan, INACA memohon kebijakan stimulus temporer dari Pemerintah. Stimulus ini mencakup penundaan PPN Avtur dan tiket domestik. Mereka juga meminta keringanan biaya bandara atau PJP4U serta penjadwalan ulang pembayaran biaya navigasi.

“Permintaan ini diajukan untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha, keterjaminan keselamatan, serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional,” tegas Bayu.

Langkah cepat Pemerintah sangat dinantikan sebelum harga avtur kembali naik pada awal April mendatang. Tanpa adanya penyesuaian tarif, konektivitas udara nasional dikhawatirkan akan terganggu di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi. 

- Advertisement -

Artikel Terkait

CamilanQ Kembangkan Pastel Abon “Jadul”, Omzet Naik Berkat LinkUMKM BRI

STOCKWATCH.ID (SURAKARTA) – Usaha kuliner CamilanQ di Surakarta terus...

Bandeng Juwana Elrina Kian Moncer, Didukung Pembiayaan dan Pemberdayaan BRI

STOCKWATCH.ID (SEMARANG) – Bandeng Juwana Elrina menjadi salah satu...

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3%, Ini Jurus Hadapi Lonjakan Harga Energi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah menegaskan komitmen menjaga defisit Anggaran...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru