STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) resmi terbebas dari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PT Abacurra Indonesia selaku pemohon mencabut gugatan tersebut pada Jumat, 13 Februari 2026.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menjelaskan informasi ini melalui laporan fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan perkara nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut dianggap telah dibacakan dalam persidangan. Sidang juga berlangsung secara terbuka untuk umum. Manajemen menyebut permohonan PKPU ini pertama kali diajukan oleh pemohon pada 29 Desember 2025.
Ngatemin menegaskan pencabutan tuntutan tersebut memberikan kepastian hukum bagi emiten konstruksi pelat merah ini. Ia memastikan kondisi internal perseroan tetap solid dalam menghadapi agenda bisnis ke depan.
“Pencabutan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (15/2/2026)
