back to top

Abacurra Cabut Gugatan, WIKA Bebas dari Ancaman PKPU

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) resmi terbebas dari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PT Abacurra Indonesia selaku pemohon mencabut gugatan tersebut pada Jumat, 13 Februari 2026.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menjelaskan informasi ini melalui laporan fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan perkara nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Penetapan tersebut dianggap telah dibacakan dalam persidangan. Sidang juga berlangsung secara terbuka untuk umum. Manajemen menyebut permohonan PKPU ini pertama kali diajukan oleh pemohon pada 29 Desember 2025.

Ngatemin menegaskan pencabutan tuntutan tersebut memberikan kepastian hukum bagi emiten konstruksi pelat merah ini. Ia memastikan kondisi internal perseroan tetap solid dalam menghadapi agenda bisnis ke depan.

“Pencabutan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (15/2/2026)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Anak Usaha HILL Digugat PKPU, Manajemen Buka Suara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Hillcon Tbk (HILL) mengumumkan entitas...

Ramalan Feng Shui 2026: 5 Shio Ini Diprediksi Banjir Cuan di Tahun Kuda Api

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Founder Feng Shui Consulting Indonesia, Yulius...

APRINDO Luncurkan Friday Mubarak 2026, Target Transaksi Rp119 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) resmi meluncurkan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru