Kamis, Agustus 7, 2025
28.4 C
Jakarta

AKRA Bubarkan Entitas Anak Bidang Industri dan Jasa Pembangkit Listrik

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) melaporkan, Perseroan melalui entitas anak PT Usaha Era Pratama Nusantara (UEPN) telah membubarkan operasional PT Energi Manyar Sejahtera (EMS), anak usaha di bidang industri dan perdagangan, serta jasa pembangkit listrik pada 16 Januari 2025. UEPN adalah pemilik 45% saham di EMS per 30 September 2024.

Menurut Direktur AKRA Suresh Vembu dalam keterangan, Jumat (17/1/2025), UEPN dan pemegang saham lainnya yang mengelola kepemilikan bersama di EMS telah menyetujui pembubaran entitas anak bidang perdagangan tersebut.

“Para pemegang saham EMS sepakat untuk menunjuk likuidator terkait keputusan pembubaran tersebut,” tulis Suresh dalam keterangannya. Namun, dia tidak merinci latar belakang ataupun alasan pembubaran entitas anak EMS tersebut.

Sekedar informasi, PT Energi Manyar Sejahtera (EMS) didirikan pada tahun 2015 di Surabaya, Jawa Timur. Pemegang saham EMS adalah PT Usaha Era Pratama Nusantara (UEPN), PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI), PT Santiniluwansa Lestari, dan PT Amanah Indo Invest. Tujuan pendirian EMS adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang industri dan perdagangan serta jasa pembangkit listrik.

Transaksi ini bukan transaksi material atau transaksi afiliasi. Suresh menegaskan, bahwa transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. (konrad)

Artikel Terkait

Turun 0,15% ke 7.503,750, Ini Saham-Saham Pemberat IHSG

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Bos BUAH Tambah 0,3% Saham Emiten Distributor Buah-Buahan dan Unggas Impor, Tujuannya Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Komisaris PT Segar Kumala Indonesia Tbk...

Divestasi Berlanjut, Pengendali Buang Lagi 0,51% Saham HILL di Harga Bawah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Penjualan saham Hillcon Tbk (HILL) oleh pemegang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru