Rabu, Oktober 8, 2025
32.9 C
Jakarta

ANJT Resmi Jual Dua Anak Usaha, Ini Alasannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi melepas kepemilikan saham di dua anak usahanya. Transaksi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur dan Corporate Secretary ANJT, Hilman Lukito, menjelaskan penjualan saham ini dilakukan oleh ANJT bersama entitas anaknya, PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA). Keduanya menjual seluruh saham di PT Permata Putera Mandiri (PPM) dan PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) kepada PT Harmoni Agri Mandiri (HAM) yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan ANJT.

Jumlah saham yang dilepas di PPM mencapai 1.716.853.000 lembar. Dari jumlah tersebut, 1.167.460.000 lembar atau 68% dimiliki ANJA dan 549.393.000 lembar atau 32% dimiliki ANJT.

Sementara itu, saham yang dilepas di PMP mencapai 1.952.371.000 lembar. ANJA menjual 1.288.565.000 lembar atau 66%, sedangkan ANJT melepas 663.806.000 lembar atau 34%.

Total nilai transaksi mencapai Rp 405,6 juta. Rinciannya, Rp 133,4 juta berasal dari penjualan saham PPM dan Rp 272,2 juta dari penjualan saham PMP. Harga jual ditentukan berdasarkan laporan penilaian independen yang mempertimbangkan aset, liabilitas, serta total net utang keuangan PPM dan PMP sekitar Rp 1,31 triliun per 31 Juli 2025.

“Penjualan saham dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan kondisi hukum, keuangan, dan prospek usaha Perseroan secara menyeluruh,” ujar Hilman dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan tujuan transaksi ini adalah memperkuat posisi keuangan, meningkatkan efisiensi portofolio investasi, dan mengoptimalkan fokus bisnis pada entitas serta kegiatan usaha yang lebih strategis.

Penilaian transaksi dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tobing Panuturi dan Rekan dengan penilai independen Prasetyo Djoko Sasongko. Laporan penilaian dikeluarkan pada 22 September 2025.

Dewan Komisaris dan Direksi ANJT menyatakan transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42 Tahun 2020. Mereka juga menegaskan seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Dokumen ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan,” tutup Hilman.

Artikel Terkait

Petrosea (PTRO) Dirikan Anak Usaha Baru di Pakistan, Ini Tujuannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Petroea Tbk (PTRO) bersama dengan...

IHSG Pagi Ini Naik 0,15% Berkat Saham RAJA, RATU, DEWA, CUAN, ANTM, UNVR dan ASII

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Harga sejumlah saham pada pembukaan perdagangan...

Dorong Energi Panas Bumi, Pertamina Geothermal (PGEO) Sertakan Modal ke PGEK Rp396 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO),...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru