Tak Kunjung Setor Laporan Keuangan, BEI Suspensi 59 Saham Ini! Cek Daftarnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham milik 59 emiten. Penghentian ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan L...

Tak Kunjung Setor Laporan Keuangan, BEI Suspensi 59 Saham Ini! Cek Daftarnya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham milik 59 emiten. Penghentian ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 dan/atau belum membayar denda keterlambatan penyampaian laporan.

Langkah ini diumumkan BEI melalui surat Peng-S-00015/BEI.PLP/07-2025. Informasi lengkapnya dapat diakses publik melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan sanksi ini sudah mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

โ€œBursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian,โ€ ujar Pande, dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (31/7/2025).

Suspensi dilakukan setelah perusahaan tercatat tidak juga memenuhi kewajibannya hingga hari kalender ke-91 sejak batas waktu laporan berakhir. BEI juga menyebut beberapa emiten sudah menyampaikan laporan keuangannya, tapi belum membayar denda yang dikenakan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: