Selasa, Agustus 5, 2025
28.2 C
Jakarta

Antam Teken Perjanjian Kredit Sindikasi US$500 Juta, Dananya Buat Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Aneka Tambang Tbk  (ANTM), telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit sindikasi dengan sejumlah perbankan  internasional dan satu bank nasional pada tanggal 1 Agustus 2025. Ini  terdiri atas fasilitas kredit bergulir US$250 juta dan fasilitas kredit berjangka US$250 juta.

Direksi ANTM dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan, Senin  04 Agustus 2025 mengemukakan, sindikasi perbankan tersebut  terdiri dari United Overseas Bank Limited yang dalam hal ini bertindak sebagai sole coordinator.

Sementara  DBS Bank Ltd., MUFG Bank, Ltd., PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan United Overseas Bank Limited, masing-masing  bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners (MLAUB) yang diberi mandat untuk mengatur, mengelola sindikasi utama dan menjamin fasilitas pinjaman.

Bunga kredit adalah jumlah keseluruhan dari Margin (yaitu 1,025% untuk Kreditur Luar Negeri dan 1,075% untuk Kreditur Dalam Negeri) dan Suku Bunga Acuan (yaitu suku bunga acuan SOFR yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited).

Periode ketersediaan dana sehubungan dengan Fasilitas A,adalah periode dari dan termasuk tanggal Perjanjian Fasilitas sampai dengan tanggal yang jatuh pada 18 Bulan setelah tanggal Perjanjian Fasilitas.

Fasilitas B adalah, periode dari dan termasuk tanggal Perjanjian Fasilitas sampai dengan tanggal yang jatuh pada 59 Bulan setelah tanggal Perjanjian Fasilitas. Adapun jatuh tempo sehubungan dengan masing-masing Fasilitas A dan Fasilitas B, adalah tanggal yang jatuh 60 bulan dari tanggal Perjanjian Fasilitas.

Pembayaran kembali cicilan dalam jumlah yang sama dengan persentase yang berlaku dari jumlah Pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir Periode Ketersediaan yang berlaku untuk Fasilitas A, yang mana persentase tersebut ditetapkan berdasarkan Perjanjian Fasilitas.

Selain persyaratan di atas, Perseroan harus membayar kembali semua jumlah lain yang masih harus dibayar atau terutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan pada Tanggal Pembayaran Kembali Terakhir.

Perseroan tidak dapat meminjam kembali bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi. Adapun untuk Fasilitas B, Debitur harus membayar kembali setiap Pinjaman Fasilitas B pada hari terakhir Periode Bunga.

“Fasilitas pinjaman ini akan digunakan untuk mendanai tujuan umum Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal, pengambilalihan, kebutuhan modal kerja, serta pembayaran biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan fasilitas pinjaman,” tulis Direksi ANTM dalam keterangannya.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi mencapai 25,10% (dua puluh lima koma satu nol persen) dari ekuitas Perseroan sebesar USD32,199 Juta berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024. (konrad)

Artikel Terkait

BEI Cabut Suspensi, Saham DCII dan Emiten Ini Kembali Bisa Diperdagangkan Mulai Besok!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka...

Pertahankan Kendali, Victoria Investama Serok 1,15% Saham BVIC, Habiskan Duit Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Victoria Investama Tbk (VICO), pemegang...

SMMA Siap Investasi di Asuransi Jiwa Generali Indonesia,  Setor Duit Segini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Sinar Mas Multiartha Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru